Guncang Ruang Sidang! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Saksi Korban Beri Keterangan Palsu Demi Lolos dari Jerat Hukum

Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah kebal hukum, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.

TELEGRAFNEWS — Sulut — Atmosfer ruang sidang Pengadilan Negeri mendadak memanas. Penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah secara terbuka mengungkap indikasi serius adanya keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga disampaikan saksi korban dalam persidangan yang digelar hari ini.

Persidangan yang sejatinya telah dijadwalkan sejak tahun lalu itu mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan serta rencana pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli guna menguji konstruksi perkara. Namun jalannya sidang justru berubah arah ketika kuasa hukum terdakwa menyoroti pernyataan saksi korban yang dinilai bertolak belakang dengan bukti dokumen resmi yang diajukan sendiri oleh saksi tersebut.

Dalam forum persidangan, penasihat hukum secara tegas kembali menagih komitmen Majelis Hakim sebagaimana disampaikan pada agenda sidang Desember 2025 lalu. Saat itu, pihaknya meminta agar setiap pihak yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan dapat diproses secara hukum demi menjaga marwah peradilan.
Sorotan utama tertuju pada dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diajukan saksi korban. Dalam dokumen tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan telah diketahui memiliki penggarap dan penghuni sejak tahun 2015, termasuk para terdakwa dalam perkara ini.

Namun fakta di persidangan berkata lain. Saksi korban justru menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya penggarap di atas tanah tersebut pada tahun 2017. Perbedaan waktu yang signifikan ini dinilai sebagai kontradiksi fatal yang berpotensi mengarah pada dugaan keterangan palsu di bawah sumpah.
Penasihat hukum menilai, perubahan keterangan tersebut diduga disengaja untuk menghindari daluwarsa pelaporan pidana, sehingga laporan dugaan penyerobotan tanah tetap dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

“PPJB tahun 2015 secara tegas menyebut adanya para penggarap. Namun di persidangan disebut baru diketahui tahun 2017. Ini bukan kekeliruan biasa, melainkan pertentangan fakta yang serius dan patut diduga sebagai keterangan palsu di bawah sumpah,” tegas penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim mengarahkan agar penasihat hukum terdakwa menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pidana baru terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Arahan tersebut langsung disambut dengan keberatan dari pihak penasihat hukum. Mereka mengungkapkan bahwa upaya pelaporan serupa telah dua kali dilakukan ke kepolisian, namun hingga kini belum juga diterima. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah kebal hukum, baik di tingkat penyidikan maupun persidangan.

Meski demikian, atas arahan Majelis Hakim, penasihat hukum menegaskan akan kembali menempuh jalur pelaporan resmi ke kepolisian, termasuk terkait dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

“Majelis Hakim menyampaikan, apabila laporan tersebut kembali tidak diterima, maka tersedia ruang upaya hukum melalui mekanisme peradilan. Ini akan menjadi perhatian serius pengadilan,” ujar kuasa hukum.
Penasihat hukum menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, demi memastikan keadilan ditegakkan dan tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum. (Win_Sky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *