Krisis Wibawa Pengadilan Mencuat! Sidang Mandek di PN Manado: Tujuh Kali Mangkir, Panggilan Negara Seolah Tak Bertaring dalam Perkara 327

Krisis Wibawa Menguat, Publik Mulai Bertanya Keras, Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menyebut rangkaian penundaan tersebut sebagai peringatan keras atas krisis kewibawaan pengadilan yang tidak boleh dianggap remeh.

TELEGRAFNEWS — Manado, 19 Desember 2025 — Praktik peradilan pidana di Pengadilan Negeri Manado tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Bukan karena kompleksitas perkara, melainkan karena fakta yang mengguncang: tujuh kali berturut-turut sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado gagal berjalan. Penyebabnya konsisten dan tak terbantahkan—saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya kembali mangkir, meski telah dipanggil secara resmi, patut, dan berulang kali oleh pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kondisi ini memunculkan kegelisahan serius di ruang sidang sekaligus gelombang pertanyaan di ruang publik. Surat panggilan pengadilan—yang sejatinya merupakan perintah negara—terlihat kehilangan daya paksa, sementara persidangan terus tertunda tanpa kepastian arah dan akhir. Situasi ini mulai dipersepsikan luas sebagai indikasi skandal dalam praktik peradilan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menyebut rangkaian penundaan tersebut sebagai peringatan keras atas krisis kewibawaan pengadilan yang tidak boleh dianggap remeh.

Ini bukan lagi penundaan biasa. Pemanggilan telah dilakukan berkali-kali, namun saksi korban tetap tidak hadir. Jika panggilan pengadilan tidak dipatuhi, maka proses hukum kehilangan makna dan wibawanya,” tegas Sambouw di hadapan persidangan.

Ia menilai, pola mangkir yang terus berulang berpotensi merusak tujuan utama peradilan pidana, yakni mengungkap kebenaran materiil secara adil, terbuka, dan berimbang.

Panggilan Negara Diabaikan, Persidangan Praktis Lumpuh

Tim kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa absennya saksi korban telah melumpuhkan jalannya persidangan. Proses hukum yang seharusnya bergerak menuju pembuktian justru tersandera oleh ketidakhadiran pihak yang perannya krusial.

Apabila pada sidang berikutnya saksi korban kembali tidak hadir tanpa alasan sah, kami meminta agar keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan dibacakan sesuai Pasal 162 KUHAP. Negara tidak boleh kalah oleh sikap mangkir,” ujar Sambouw.

Ia juga menegaskan bahwa hukum pidana secara tegas mengatur konsekuensi bagi saksi yang mengabaikan panggilan pengadilan.

Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP jelas mengatur sanksi pidana bagi saksi yang mangkir. Fakta ketidakhadiran hingga tujuh kali ini tidak bisa terus dibiarkan atau dinormalisasi,” tambahnya.

Krisis Wibawa Menguat, Publik Mulai Bertanya Keras

Penundaan demi penundaan kini memicu keraguan publik terhadap ketegasan aparatur penegak hukum. Ketika panggilan pengadilan tak dipatuhi, sementara sidang terus tersendat, muncul kekhawatiran bahwa hukum hanya tegas di atas kertas, namun rapuh dalam pelaksanaan.

Sidang lanjutan perkara ini kembali dijadwalkan pada Jumat, 19 Desember 2025. Agenda tersebut tidak lagi dipandang sebagai sidang biasa, melainkan titik uji krusial bagi otoritas Majelis Hakim dan marwah Pengadilan Negeri Manado.

Publik kini menanti sikap tegas:
akankah hukum ditegakkan tanpa kompromi, atau skandal sidang mandek ini akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap pengadilan?
(Win_Sky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *