TELEGRAFNEWS–Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan tajam.
Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan, kegiatan tambang ilegal justru dilaporkan kembali beroperasi di lokasi yang sebelumnya telah disegel aparat kepolisian.
Kasus yang turut menyeret PT Xinfeng Gemah Semesta ini sebelumnya telah ditangani oleh Polres Bolmong.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan dan menunggu kelengkapan berkas.
Pada tahap awal penindakan, aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di area tambang serta menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti.
Langkah ini sempat menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik PETI di wilayah tersebut.
Namun perkembangan terbaru justru memunculkan ironi. Aktivitas tambang kembali terpantau berlangsung di lokasi yang sama, bahkan di area yang sebelumnya telah dipasangi police line.
Dugaan kuat mengarah pada pembukaan paksa garis polisi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Indikasi lain juga mengarah pada keterlibatan pihak-pihak yang sama dalam aktivitas ilegal tersebut.
Jika benar, situasi ini tidak hanya memperpanjang daftar pelanggaran, tetapi juga memperumit proses hukum yang sedang berjalan.
Minimnya respons aparat semakin memicu pertanyaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum.
Sorotan terhadap kasus ini kian meluas hingga ke tingkat nasional, menyusul aksi demonstrasi di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Publik mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap PETI yang dinilai masih lemah dan belum memberikan efek jera.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi peringatan keras kepada seluruh jajarannya agar jangan jadi beking alias melindungi tambang hingga perkebunan ilegal.
Ia juga meminta jajarannya untuk menutup ruang praktik menipu rakyat.
Hal itu ia ungkap dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,42 triliun di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4) 2026.
“Saya berharap seluruh unsur negara bisa mengabdi untuk rakyat,” tegas Prabowo.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat ditoleransi.
Ia juga mengingatkan bahwa bahkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang telah mengantongi izin resmi tetap wajib menjaga kelestarian lingkungan.
“WPR Sulut saya yang teken izinnya, namun harus memperhatikan soal lingkungan,” kata Bahlil saat membuka Musda Golkar Sulut, Sabtu (11/4) 2026.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa legalitas tambang bukan satu-satunya tolok ukur, melainkan juga kepatuhan terhadap aspek lingkungan dan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, aktivitas PETI jelas berada di luar koridor hukum dan berpotensi merusak lingkungan secara masif.
Jika dugaan pembukaan paksa police line terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum baru yang serius dan berpotensi mencoreng wibawa aparat penegak hukum.
Kondisi ini sekaligus mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan serta masih kuatnya praktik PETI meski telah diproses secara hukum.
Desakan publik pun semakin menguat. Aparat kepolisian diminta segera bertindak tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di lokasi tersebut serta menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa kompromi. Ketegasan dinilai menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Dihubungi terpisah, Kadis ESDM Sulut Frans Maindoka, juga mengkritik adanya aktivitas tambang ilegal (PETI).
Menurutnya, aktivitas ilegal itu dilarang, dan soal yang terjadi di Desa Oboy, Bolmong, sudah masuk dalam ranah penegakan hukum. “Kalau dari Dinas ESDM Sulut, menghimbau untuk kiranya dapat memgurus izin dulu jangan ada kegiatan PETI,” kuncinya.
Pun disampaikan Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Lido Ratri Antoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Hardi Yanto Daeng menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik sedang melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dari pejabat sebelumnya.
“Iya, yang PT Xingfeng itu sementara berjalan itu,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (13/4).
Namun, ia menyatakan bahwa status resmi operasional perusahaan tambang ilegal PT Xinfeng Gemah Semesta masih tertutup. Pihak Satreskrim berencana melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sejauh ini yang Xing Feng masih ditutup,” kata Kasat. Kita mungkin dalam waktu dekat ini mau gelar. Kita kan terima dari Kasat yang sebelumnya, jadi kita mau anev dulu penanganan yang sebelumnya seperti apa, baru teman mau gelar. Gelar perkembangan kan,” jelasnya.
Kondisi ini sangat ironis mengingat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, telah turun langsung melakukan rehabilitasi lingkungan.
Pada Februari 2026, Kejati Sulut memimpin penanaman pohon di Desa Pusian sebagai simbol perlawanan terhadap kejahatan lingkungan. Namun, upaya pemulihan ekosistem tersebut seakan diabaikan begitu saja oleh para mafia tambang China yang tidak bertanggung jawab.













