Komisi 3 DPR RI Soroti Kinerja Korps Adhyaksa Hingga ‘Wakil Tuhan’ di Dunia

MDT: Jangan Bermain Dengan Perkara Hukum Apalagi Pasang Badan

TELEGRAFNEWS, Manado— Komisi III DPR RI menyoroti kinerja dua lembaga yang diduga melanggar dengan menjalankan profesi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tidak sesuai aturan.

Kritikan tajam pertama ditujukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bitung terkait pencairan dana konsinyasi sebesar Rp.53 miliar untuk lahan pembangunan gerbang tol Bitung.

Keputusan Hakim yang sering disebut sebagai “wakil Tuhan” di dunia dengan tugasnya untuk menentukan benar dan salahnya suatu tindakan itu dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

“Saya meminta Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), YM Amin Sutikno SH MH untuk memberikan laporan terkini terkait Keputusan pencairan yang dilakukan PN Bitung pada 24 Desember 2024 lalu. Saya berharap Profesi hakim yang selalu diidentikkan dengan kehormatan itu bisa menjaga integritasnya,” kata Martin Tumbelaka usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (17/9/2025) sore di Mapolda Sulut.

Politisi dari Fraksi Gerindra itu juga menyentil laporan yang masuk ke Meja Komisi 3 terkait dugaan korupsi di PDAM Manado dan mendesak transparansi penuh dari korps adhyaksa yang sudah mendekati penilaian buruk (rapor merah,red-).

“Sudah banyak masuk catatan (merah,red-). Kasus ini akan menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI dan dipastikan akan terus dikawal. Tidak boleh ada praktik hukum yang menyimpang apalagi menyusahkan masyarakat. Saya minta Pak KPT (kepala pengadilan tinggi,red-) dan Kajati (kepala kejaksaan tinggi,red-) segera usut laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Perlu diketahui, kritikan kedua dilayangkan ke korps adhyaksa itu terkait adanya bukti yang dimasukan oleh Pelapor atas nama Freddy Leggi ditujukan ke Kejagung, KPK dan komisi 3 DPR RI berupa data Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2023, Hasil Audit Keuangan dari Kantor Akuntan Publik Haryono Junianto & Asmoro tahun 2022 – 2024, Surat pernyataan manajemen tentang tanggung jawab mutlak atas laporan keuangan PDAM manado tahun 2023 yang di tanda tangani oleh Direktur Utama (Dirut) Meiky Taliwuna.

Didalam laporan keuangan dari akuntan publik tersebut terdapat aliran dana yang diduga kuat fiktif dan tidak mampu di pertanggungjawabkan.

“Saya ingatkan sekali lagi kepada aparat penegak hukum (aph), jangan ada yang bermain dengan perkara apalagi pasang badan,” tutupnya. (Red/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *