TELEGRAFNEWS–Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) beserta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merupakan unsur vital dalam birokrasi pemerintahan. Secara aturan, unit ini difungsikan sebagai Center of Excellence atau pusat keunggulan yang menjamin proses pengadaan berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.
Namun, realita di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua BPC Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Purwakarta, Tubagus Rizki Putra.
Menurut pria yang akrab disapa Tebe ini, terdapat keanehan dalam mekanisme penentuan pemenang tender yang diterapkan oleh UKPBJ Purwakarta. Ia menyoroti adanya kecenderungan untuk menghindari sistem yang lebih terbuka demi memilih metode yang dinilai rawan praktik kolusi.
Dalam sistem yang berlaku sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat dua metode utama dalam menentukan pemenang, yaitu metode negosiasi dan sistem mini kompetisi.
“Saya berasumsi bahwa sistem mini kompetisi ini dihindari oleh pihak UKPBJ Purwakarta. Padahal, seharusnya dengan metode ini paket pekerjaan menjadi sangat transparan dan terbuka,” ujar Tebe kepada awak media, belum lama ini.
Ia menjelaskan, dalam sistem mini kompetisi, LPSE akan mengundang sejumlah perusahaan untuk bersaing secara sehat. Nantinya, sistemlah yang akan menentukan siapa yang layak menjadi pemenang berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga peluang bagi semua penyedia jasa terbuka lebar.
Berbeda dengan idealisme tersebut, di Purwakarta terlihat kecenderungan yang kuat untuk lebih sering menggunakan metode negosiasi.
“Di Purwakarta, sistem mini kompetisi terkesan dihindari dan lebih sering menggunakan sistem negosiasi. Padahal, sistem negosiasi hanya dilakukan dengan satu perusahaan saja,” ujarnya.
Akibatnya, tidak heran jika dalam setiap periode, nama-nama pemenang proyek atau tender cenderung itu-itu saja. Hal ini menimbulkan kesan adanya pembagian wilayah atau praktik kartel yang mengunci peluang bagi pengusaha lain untuk masuk dan bersaing.
“Jadi semacam praktik kartel. Pasar jadi tertutup dan tidak sehat bagi dunia usaha,” tambahnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan adanya negosiasi di luar jalur sistem yang seharusnya. Tebe berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat lebih melek dan kritis terhadap cara kerja LPSE yang diterapkan oleh UKPBJ Kabupaten Purwakarta.
“Semoga tidak terjadi negosiasi di luar sistem. Harapannya APH bisa melihat dan mengawasi dengan tajam,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UKPBJ maupun Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Ofi Sofyan Gumelar, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. (Do)













