TELEGRAFNEWS—Mengamankan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, saaat ini tengah menangani sekira 15 kasus dugaan pelanggaran yang disinyalir melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kota Tomoon, Stenny Kowaas dalam konfrensi pers, Jumat (1/11) 2024,
Adapun dari 15 kasus tersebut, sembilan di antaranya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan secara langsung Bawaslu melaui pengawasan di media sosial. Enam lainnya, dugaan pelanggaran ASN yang berasal dari laporan masyarakat dan kini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Di samping ada laporan masyarakat, kami rutin melakukan patroli cyber atau media sosial. Hasilnya didapati kurang lebih 9 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ungkap Kowaas dalam keterangan pers di kantor Bawaslu Tomohon.
Kowaas yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yossi Korah, menjelaskan soal sembilan kasus tersebut, tersebar di tiga kecamatan. Di lokus kecamatan Tomohon Utara, didapati lima dugaan pelanggaran. Tomohon Barat, 1 kasus. Selanjutnya, kecamatan Tomohon Selatan, 3 kasus.
“Secara keseluruhan ada sembilan plus enam kasus yang telah ditangani atau direkomendasikan Bawaslu Kota Tomohon ke BKN. Soal sanksi pelanggaran netralitas ASN, itu kewenangan BKN, kami hanya terbatas pada rekomendasi,” tutur Kowaas.
Ditambahkan, selain 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, ada juga beberapa yang masih sementara dan akan diklarifikasi lebih dulu. Sebab, dalam proses penanganan laporan masyarakat atau temuan, Bawaslu pasti melakukan penelusuran.(man?)