TELEGRAFNEWS–Sorotan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditanggapi Asisten Manager (Asman) Pemasaran Dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Kotamobagu Veibe Pateh.
Kepada sejumlah PLN UP3 Kotamobagu Veibe Pateh mengatakan bahwa apa yang dijalankan oleh Petugas lapangan sudah sesuai dengan SOP.
SOP yang dimaksud tentang ketentuan pemutusan dan pencabutan meteran lampu milik warga yang sudah menunggak.
“MCB Ini kan Pak, kami putus/cabut, Setelah pelanggan bayar akan dipasang kembali dan tidak ada jual beli material, karna ketika petugas melaksanakan eksekusi pemutus dgn cabut MCB itu akan dilapor kembali ke kami PLN,”ujarnya menanggapi tudingan penyalahgunaan MCB.
Yang menjadi hak pelanggan kata Veibe adalah instalasi dalam rumah, sementara Meter, MCB dan Kabel adalah aset dari PLN.
“Meter, Kabel SR,MCB sesuai daya yg di mohonkan,”terangnya.
Veibe juga menjelaskan bahwa pihak PLN selalu menjelaskan SOP dan edukasi. “Itu selalu dilakukan setiap ada kunjungan ke rumah Konsumen,”tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Akun FB yang di duga milik Jusran Deby Mokolanot Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB menyampaikan kritiknya lewat tulisan di dinding beranda, yang diduga ditujukan pada PLN UP3 Kotamobagu.(bastian)
Sumber: Suluzone.com