Empat Kali Mangkir dari Sidang, Panggilan Pengadilan Seolah Tak Bernilai: Ada Apa di Balik Absennya Saksi Korban Perkara 327 PN Manado?

saksi mangkir PN Manado, perkara 327 PN Manado, panggilan pengadilan diabaikan, sidang pidana tertunda, saksi korban mangkir empat kali, Pasal 224 KUHP, Pasal 162 KUHAP, krisis wibawa pengadilan, berita

TELEGRAFNEWS — Manado, 15 Desember 2025 Untuk keempat kalinya berturut-turut, sidang perkara pidana Nomor 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali gagal digelar secara substansial. Penyebabnya tak berubah: saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya kembali mangkir, meski telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Situasi ini memantik pertanyaan serius di ruang sidang dan di tengah publik. Pasalnya, surat panggilan pengadilan yang seharusnya bersifat mengikat secara hukum justru terkesan diabaikan berulang kali, tanpa kejelasan alasan yang disampaikan secara resmi.

Kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, menyebut kondisi tersebut sebagai preseden buruk bagi wibawa peradilan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

“Ini bukan lagi soal satu kali ketidakhadiran. Ini sudah pemanggilan keempat. Jika panggilan pengadilan terus diabaikan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi terdakwa?” tegas Sambouw.

Menurutnya, penundaan demi penundaan tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi mengaburkan substansi perkara yang seharusnya diuji secara terbuka di persidangan.

Panggilan Diabaikan, Sidang Tersandera

Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran saksi korban telah menyandera jalannya persidangan. Mereka pun mendesak Majelis Hakim untuk menghentikan pola penundaan yang dinilai tidak produktif.

“Jika pada sidang lanjutan Jumat, 19 Desember 2025, saksi korban kembali tidak hadir tanpa alasan sah, kami meminta JPU membacakan keterangan saksi sesuai Pasal 162 KUHAP. Persidangan tidak boleh terus dikunci oleh absennya saksi,” ujar Sambouw.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa hukum pidana tidak memberikan ruang bagi sikap mangkir tanpa konsekuensi.

“Saksi yang tiga kali atau lebih mangkir dari panggilan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 224 dan Pasal 522 KUHP. Ini sudah empat kali. Fakta ini tidak bisa diabaikan,” tambahnya.

Ujian Wibawa Pengadilan

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali pada Jumat, 19 Desember 2025. Momentum tersebut dinilai sebagai ujian serius bagi ketegasan Majelis Hakim, sekaligus penentu apakah pengadilan akan membiarkan proses hukum tersandera oleh ketidakhadiran saksi.

Publik kini menanti: apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau kembali tunduk pada absennya saksi yang berulang kali mengabaikan panggilan pengadilan?

(Win_Sky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *