TELEGRAFNEWS — Tim 1 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat mengamankan seorang residivis berinisial RR (24), pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin (14/4/2025) pukul 01.00 Wita di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam (13/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, saat pelaku yang dalam pengaruh minuman keras menyerang dua warga—Djufri Rahim (46) dan Sukri Manope (40), yang keduanya berprofesi sebagai nelayan dan tinggal di Kelurahan Pateten Tiga.
Pelaku RR menusuk tangan kanan Djufri dengan senjata tajam, kemudian melukai kepala dan tangan kanan Sukri sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapatkan perawatan.
Dari pengakuan awal, pelaku sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras sebelum datang ke lokasi perayaan ketupat di Kompleks Tinombala. Ia membawa senjata tajam yang diselipkan di pinggang. Keributan dipicu oleh teriakan dari kerumunan, yang membuat pelaku terpancing emosi dan melakukan penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap bahwa pelaku adalah residivis kasus pembunuhan pada tahun 2019. RR sempat dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, dan telah menjalani enam tahun masa hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung sebelum dibebaskan sekitar dua minggu lalu.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi putih dengan gagang plastik warna hitam,” ujar Indra.
Pelaku kini diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Cal)