TELEGRAFNEWS – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang , Jumat (9/12/2022).
Informasi tersebut, disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol.Jules Abraham Abast, saat gelar press conference, di Mapolda Sulut, Selasa (13/12/202).
“Pada hari Jumat (9/12/2022)’ Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucap Setyo Budiyanto.
Setyo Budiyanto menambahkan, Tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan saat kni telah di Police Line.
“Tim Dit Reskrimsus telah mengamankan 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” ujar Setyo Budiyanto.
Kasus pengelolahan emas ileg ini, lanjut Kapolda, sudah mesuk tahap pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022.
“Adapun pihak terduga kasus pengolahan emas ilegal yakni VK, yang merupakan pemilik pengolahan emas. Dengan modus operandi mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang dilokasi pertambangan emas tanpa izin yang berlokasi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, selanjutnya diolah dilokasi pengolahan emas di Desa Warukapas,” jelas Kapolda.
Untuk kasus ini kata Setyo Budiyanto, terduga VK dikenakan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Setyo Budiyanto.
Man