Kotamobagu – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., secara resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Kotamobagu Tahun 2025, yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu. Kegiatan berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, pada Rabu (17/12/2025).
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk mengenalkan nilai-nilai ASN dan budaya organisasi Pemerintah Kota Kotamobagu, membekali PPPK dengan pemahaman tugas, fungsi, dan etika kerja, meningkatkan kompetensi pelayanan publik, serta menumbuhkan sikap disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Orientasi ini akan berlangsung selama tiga hari, sejak 17 hingga 19 Desember 2025.
Wali Kota Kotamobagu, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan orientasi memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena merupakan tahapan awal dalam membekali PPPK dengan pengetahuan, pemahaman, serta pembentukan sikap dan perilaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Melalui kegiatan orientasi ini, para peserta diharapkan mampu memahami nilai-nilai dasar ASN, budaya kerja dan birokrasi pemerintahan, serta etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Wali Kota.
Wali Kota berharap seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi loyalitas, serta mengedepankan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ikuti seluruh rangkaian orientasi ini dengan sungguh-sungguh. Manfaatkan sebagai wadah belajar, berdiskusi, dan memperluas wawasan agar dapat diimplementasikan secara optimal di unit kerja masing-masing,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kotamobagu, Devi R. Rumondor, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan orientasi PPPK Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2019;
Peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2020;
Keputusan Kepala LAN Nomor 289 Tahun 2020 tentang Pedoman Orientasi PPPK.













