Bitung, TELEGRAFNEWS.CO- Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (Heximer) di Kota Bitung. Dua pemuda berinisial AM (20) dan FJW (21) diamankan bersama barang bukti 200 butir pil siap edar di Perumahan Korea, Manembo-Nembo Atas, Senin, (04/05/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Matuari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, IPDA A. Maringka, S.H, langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 17.00 WITA.
Hasilnya, sekitar pukul 23.30 WITA, petugas berhasil mengamankan AM (20) di kompleks Perumahan Korea, Kelurahan Manembo-Nembo Atas. Dari tangan AM, polisi menemukan barang bukti berupa 200 butir obat berwarna kuning diduga Trihexyphenidyl yang dikemas dalam dua paket plastik bening. Turut diamankan pula satu unit telepon genggam dan tas kecil.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FJW (21). Bergerak cepat, tim kembali mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Kepada petugas, keduanya mengakui bahwa 200 butir Heximer itu rencananya akan diedarkan dengan harga Rp10.000 per butir.
Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa pencegahan peredaran obat-obatan berbahaya membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar IPTU Jefri.
Ia juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan trihexyphenidyl, terutama bagi kalangan muda.
“Obat jenis ini sangat berbahaya karena dapat merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan. Selain melanggar hukum, dampaknya menghancurkan masa depan,” tegasnya.
IPTU Jefri mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
“Jangan mudah tergiur. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.
Saat ini, AM dan FJW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
Polres Bitung berkomitmen untuk terus hadir secara humanis dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (Mm)













