TELEGRAFNEWS – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Unaudited, ke BPK RI di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Jalan 17 Agustus Manado, Kamis (9/3/2023).
Menurut Tatong Bara, penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pasal 9 ayat 4 menyatakan LKPD diserahkan oleh Pemerintah Daerah 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ucap Tatong Bara.
Setelah penyerahan LKPD hari ini menurut Tatong Bara, selanjutnya terhitung mulai tanggal 10 Maret 2023 akan dilaksanakan audit terinci oleh Auditor BPK selama 30 hari kedepan, sesuai Audit akan yang tersaji dalam LKPD.
“Untuk itu diharapkan kepada seluruh OPD untuk dapat mengkoordinir seluruh pengelola keuangan serta pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan anggaran TA 2022 agar nantinya ketika dilaksanakan klarifikasi serta konfirmasi oleh auditor dapat segera dipenuhi seluruh OPD,” ujar Tatong Bara.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK-RI perwakilan Sulut yang sudah menjadwalkan pelaksanaan penyerahan LKPD Unaudited pada hari ini.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah menjadwalkan penyerahan LKPD Unaudited pada hari ini, dan ucapan terima kasih kepada pihak BPKP perwakilan Sulut yang telah memberikan pendampingan sehingga LKPD pemkot dapat selesai tepat waktu,” ujar Wali Kota.
Dikesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Arief Fadillah menyampaikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan pemerintah daerah atas penyampianan LKPD Unaudited tahun anggaran 2022 secara tepat waktu.
“Kepatuhan menyampaikan laporan keuangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkap Arief.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus., menambahkan hasil dari pelaksanaan audit rinci akan berpengaruh terhadap OPINI BPK atas LKPD.
“Semoga apa yang disampaikan dalam LKPD tidak banyak yang terkoreksi sehingga apa yang disajikan saat ini dapat ditetapkan sebagai LKPD (Audited),” tambahnya.
Dee