TELEGRAFNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 6 Tahun 2022.
Sosialisasi yang digagas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tersebut, digelar di Aula Kantor Wali Kota, dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Rabu (25/01/2023).
Dalam sambutannya, Sofyan Mokoginta menyampaikan tujuan Peraturan tersebut.
“Kegiatan hari ini, untuk memberikan edukasi, serta meningkatkan pengetahuan dan penilaian kinerja ASN,” ucap Sofyan.
Adapun penilaian dalam hal ini, lanjut Sofyan Mokoginta, lebih bersifat implementasi dan lebih mudah.
“Implementasi penilaian yang dimaksud disini, berupa evaluasi serta lebih mudah dan sangat terukur berdasarkan kinerja dan perilaku kita,”ungkapnya
Dirinya juga menyampaikan 2 aspek penilaian.
“Ada 2 Aspek penilaian, yaitu dinilai dari kinerja dan perilaku,” ujar Sofyan.
Selain penilaian dari sisi 2 aspek kata Sofyan Mokoginta, juga terdapat 3 kriteria yang memiliki nilai ekspektasi.
“Tiga kriteria tersebut yakni, ekspektasi, melebihi ekspektasi dan dibawah ekspektasi,” katanya
Dan yang terakhir, dirinya menegaskan, bahwa kinerja dan perilaku ASN dalam hal ini, erat kaitannya dan saling mempengaruhi hasil akhir kinerja ASN.
“Jika salah satu kriteria dibawah ekspektasi, maka otomatis hasilnya tidak baik, serta akan berpengaruh terhadap diri kita sendiri dan organisasi,” pungkasnya
Diketahui sosialisasi tersebut diikuti oleh Pimpinan OPD dan seluruh ASN yang ada dilingkup pemerintahan Kota Kotamobagu.
Dee.