TELEGRAFNEWS – Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, dan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, bersama Dinas Perhubungan melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area Eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Selasa (6/6/2023).
Menurut Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, penertiban dilakukan karena para pedagang telah menggunakan area publik yang bukan diperuntukkan sebagai tempat berjualan.
“Hari ini kami melakukan penertiban pedagang yang menggunakan bahu jalan dan trotoar di area eks Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, terutama lapak dan kandang ayam yang sudah menggunakan bahu jalan. Mereka berjualan bukan pada tempatnya,” ucap Sahaya.
Sahaya pun kembali mengingatkan para pedagang agar mematuhi ketentuan yang ada dengan berjualan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemkot Kotamobagu.
“Pemkot Kotamobagu telah menyiapkan Pasar 23 Maret, Pasar Poyowa Kecil dan Pasar Genggulang sebagai tempat berjualan. Kami imbau para pedagang untuk berjualan di 3 lokasi ini. Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. Selama berjualan di tempat yang telah ditentukan, tentu kami tidak akan melakukan penertiban,” ujar Sahaya. (*)/Dee