Kotamobagu — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol (minol) hasil razia yang telah memperoleh putusan tetap dari Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP dan Tim gabungan di beberapa lokasi, di antaranya Toko Tita, Bukit Karya, dan Kios Klontongan di kawasan Kompleks Segitiga, Jalan S. Parman.
Pemusnahan dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta. S.STP. ME. menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kepastian jadwal tersebut secara resmi.
“Ya, kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani Bapak Saptono, S.H., terkait kepastian pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol,” ujar Kasat Pol PP.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses eksekusi, dan pihaknya siap melakukan pendampingan pada hari pelaksanaan.
Terkait pemusnahan barang bukti Dalam rapat forkopimda tesebut Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya bukan hanya menjadwalkan pemusnahan minol, tetapi juga akan segera mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara bersama-sama dengan unsur terkait.
Sinergi antara Pemerintah Kota, Kejari, Polres, dan Satpol PP menjadi bukti kuat komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan menjaga ketertiban umum di Kota Kotamobagu.(*)













