TELEGRAFNEWS – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado mengeluarkan putusan yang berisi penolakan atas gugatan yang dilayangkan oleh Dolfie Paat CS kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Diketahui gugatan yang dilakukan oleh Dolfie Paat CS, yaitu penolakan atas kebijakan pemagaran Pasar Serasi yang telah dilakukan oleh Pemkot untuk merelokasi pedagang ke Pasar Tradisional Genggulang dan Pasar Traidisional Poyowa Kecil.
Adapun isi keputusan penolakan PTUN Manado atas gugatan Dolfie Paat CS dengan Nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO, yaitu:
“M E N G A D I L I : DALAM PENUNDAAN: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” demikian tertulis pada keputusan PTUN Manado tersebut.
Adapun dalam eksepsi penggugat, pihak PTUN Manado juga mengeluarkan putusan penolakan yaitu:
“Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1.Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,- (Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah),” tambah redaksi keputusan dari PTUN Manado.
Maka dengan demikian, Majelis hakim PTUN Manado dalam pertimbangannya, menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi cs.
Kaitan putusan ini, Kabag Hukum Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, SH., saat dihubungi TELEGRAFNEWS, Kamis (12/1/2023) lewat pesan singkatnya mengatakan bahwa putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot sebelumnya.
“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tindakan pemagaran yang dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli dilokasi pasar serasi yang operasionalnya dibawah kendali Pemkot,” ucap Rendra Dilapanga.
Dee.