Kotamobagu — Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, telah melengkapi berkas perkara pelanggaran peredaran Minuman Beralkohol, dan siap untuk disidangkan, 16/12/2025.
Ke Tiga pemilik yang ditetapkan tersangka yakni inisial CWD pemilik Cafe Agnes, inisial MK, cafe M clasic, dan inisial UYN pemilik Cafe Blacklist.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari razia Satpol PP, bersama tim gabungan, yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kotobangon, beberapa waktu lalu, di mana petugas menemukan adanya peredaran minuman beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol 0,1 persen hingga 5 persen, yang dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebagaimana diwajibkan khususnya untuk wilayah Kota Kotamobagu.
Para tersangka diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, yang secara tegas mengatur bahwa setiap peredaran minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S. STP, ME., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan, dan komitmen pemerintah, daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan.
“berkas perkara ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Sahaya. (*)













