Pemkot Kotamobagu Telah Menerapkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Kepala BKPP Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Pressiden Republik Indonesia Joko Widodo.,  mengeluarkan peraturan terkait hari kerja instansi pemerintah dan instansi sipil negara (ASN) menjadi 5 (lima) hari kerja, melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Tujuan dikeluarkannya Perpres tersebut yakni, untuk meningkatkan produktivitas serta memberikan kepastian hukum bagi keleluasaan kerja ASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam Perpres disebutkan bahwa hari kerja instansi pemerintah untuk pelayanan publik yakni menjadi hari kerja dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Oleh karena itu, instansi pemerintah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu harus memenuhi ketentuan Peraturan Presiden ini dalam waktu satu tahun sejak diundangkan, yaitu tanggal 12 April 2023.

Kaitan Perpres tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengaku sudah lama menerapkan 5 hari kerja bagi PNS di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Untuk ASN pemkot sendiri tidak berubah karena memang dari dulu penerapan lima hari kerja ini sudah dijalankan dengan total 37,5 jam per minggu. Dengan terbitnya Perpres ini daerah lain yang menerapkan enam hari kerja maka akan menyesuaikan dengan aturan baru ini yaitu menerapkan lima hari kerja,” ucap Sarida kepada media kami, Selasa 26 April 2023.

Di sisi lain Dedi Afandi Iman, Kepala Bidang Evaluasi Kinerja, Mutasi dan Promosi, BKPP Kotamobagu, juga menambahkan untuk jam kerja sudah ada ketentuan berdasarkan harinya.

“Jam kerja Senin sampai dengan Kamis 8 jam 30 menit, sedangkan Jumat 3 jam 30 menit. Adapun jam kerja dimulai pukul 7.30 wita,” tambah Dedi. *

Dee

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *