Pemkot Kotamobagu Gelar Pelatihan Kasus bagi Lembaga Penyedia Layananan P3A

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar Pelatihan manajemen Kasus bagi Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan anak, kegiatan berlangsung di Hotel Sutan Raja Kotamobagu pada 19/11/2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DP3A Kotamobagu, Sarida Mokoginta, dan akan berlangsung mulai Rabu–Kamis, 19–20 November 2025.
Dalam sambutannya, Sarida Mokoginta menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang serius dan membutuhkan perhatian bersama.
“Seperti yang kita ketahui bersama, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di negara yang kita cintai ini,” ujarnya.
Ia memaparkan data dari PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 18 November 2025, terdapat 23.844 perempuan yang menjadi korban kekerasan. Sementara itu, korban kekerasan pada anak mencapai 5.930 kasus, dengan 93 persen korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Di tingkat daerah, berdasarkan data BKJPPA Kota-Kota Mubangu, terdapat 109 kasus kekerasan yang masuk dan sedang dalam penanganan hingga periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, 57 merupakan korban anak dan 20 korban perempuan,” Ujarnya
Sarida menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan terpadu dan berkelanjutan.
“Kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak sangatlah penting agar setiap kasus kekerasan dapat tertangani secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia berharap melalui pelatihan ini, peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam memahami alur manajemen kasus, mulai dari identifikasi, asesmen, intervensi, pendampingan, hingga pemulihan korban. Kegiatan ini juga diharapkan memperkuat jejaring antar-lembaga sehingga koordinasi penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien.
Pelatihan ini dihadiri Perwakilan Kodim 1303 Bolmong, serta Perwakilan Kejaksaan, Kepolisian sebagai Pemateri. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *