TELEGRAFNEWS — Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli), khususnya dalam sektor pendidikan. Salah satu fokus utama pengawasan tahun ini adalah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, yang dinilai rawan terjadi pungli di sejumlah satuan pendidikan.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui sinergi antara Pemkot Kotamobagu dan Polres Kotamobagu, melalui penguatan peran Saber Pungli—Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar—yang telah aktif melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Kegiatan koordinasi dengan Polres Kotamobagu merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam mencegah segala bentuk pungutan liar, khususnya dalam proses PPDB tahun ini,” kata Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, kepada awak media, Rabu (28/5/2025).
Yusrin menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar, termasuk proses penerimaan siswa baru, tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun, karena anggaran pendidikan telah ditopang oleh pemerintah pusat melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pemerintah sudah menyalurkan dana BOS. Maka, tidak ada alasan sekolah melakukan pungutan tambahan kepada orang tua murid,” ujarnya.
Sebagai bagian dari langkah preventif, pihak Inspektorat bersama tim Saber Pungli telah melakukan monitoring dan evaluasi di sejumlah sekolah di wilayah Kota Kotamobagu. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan menaati aturan dan tidak melakukan praktik pungutan liar, baik secara langsung maupun terselubung.
“Kami telah melakukan pemantauan ke berbagai sekolah. Prinsipnya, pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa proses PPDB berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungli,” tegas Yusrin.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen lebih luas Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di sektor layanan publik seperti pendidikan. (Red)











