Pemkot dan DPRD Kotamobagu Sepakati Hasil Rapat Paripurna Pembicaran Tingkat II

Penyerahan dokumen hasil rapat paripurna pembicaraan tingkat II oleh Ketua DPRD kepada Walikota Kotamobagu.
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Walikota Kotamobagu Dr. Asripan Nani., menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kotamobagu, dengan agenda Pembicaraan Tingkat 2, terkait Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Restoran Lembah Bening, Rabu (23/11/2023)

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag., juga menetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.

Dalam kesempatan ini, Walikota Kotamobagu Asripan Nani., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak DPRD Kotamobagu.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” ucap Asripan Nani.

Asripan Nani juga menyampaikan jika kesepakatan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif, telah sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kotamobagu

Suasana rapat paripurna

“Saya juga yakin dan percaya bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini,” ujar Asripan.

Dalam kesempatan ini pula Asripan Nani menambahkan terkait Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan menjadi dasar pembentukan Perda terkait retribusi daerah.

“Hasil ranperda ini nantinya akan menjadi Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” tandas Asripan Nani.

Dalam rapat ini juga telah dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, dimana Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama anatara pihak badan legislatif dan Pemkot Kotamobagu. Sekaligus penyerahan dokumen oleh Ketua DPRD Kotamobagu kepada Walikota Kotamobagu.

Penyerahan dokumen hasil rapat paripurna pembicaraan tingkat II oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag kepada Walikota Kotamobagu, Asripan Nani.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin. J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow., Letkol. Inf. Topan Angker., S.Sos., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Soyfan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. *

Dee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *