TELEGRAFNEWS – Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan aturan wajib penggunaan Closed Circuit Television atau CCTV bagi pelaku usaha yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
Pengunaan cctv bertujuan untuk meningkatkan keamanan dilingkungan sekitar usaha, sekaligus mencegah terjadinya tindak kejahatan berupa pencurian dan kekerasan bagi pelaku usaha.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, kepada para pelaku usaha di Kota Kotamobagu guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih aman dan terkendali.
“Kota yang berkembang seperti Kotamobagu membutuhkan sistem keamanan yang lebih modern untuk menghadapi ancaman kriminal. CCTV menjadi alat penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan kejahatan di berbagai tempat usaha,” ujar Abdullah.
Kebijakan ini pun disambut baik Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto.
“Rekaman CCTV sering membantu dalam mengungkap banyak kasus kejahatan, yaitu dengan CCTV yang memiliki spesifikasi kamera yamg memiliki kualitas baik,” ucap Kapolres.
Kebijakan ini akan segera diterapkan oleh Pemkot Kotamobagu kepada para pelaku usaha tanpa terkecuali.
Diketahui, pemasangan cctv akan menjadi syarat untuk mendapatkan ijin usaha.
Dee