TELEGRAFNEWS – Kepolisian resort (Polres) Kota Kotamobagu, menggelar konferensi pers kasus pembunuhan anak perempuan dibawah umur yang terjadi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (26/2/2023).
Berdasarkan LP/B/56/11/ 2023 / SPKT / RES-KTG/ Polda Sulut, tanggal 15 Februari 2023, keluarga korban telah melporkan peritiwa adanya dugaan penculikan dan pembunuhan oleh terduga lelaki berinisial JT umur 43 Tahun, warga Desa Inuai Kecamatan Pasi Barat Kabupaten Bolmong, terhadap anak perempuan inisial MP umur 5 Tahun warga yang sama.
Dalam gelaran konferensi pers tersebut, Kapolres Kota Kotamobagu AKBP. Dasveri Abdi, didampingi Waka Polres dan jajaranya, memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan tersebut.
“Dari hasil interogasi sementara, tersangka JT melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik hingga mengakibatkan kematian,” terang Dasveri Abdi.
Adapun kronologis kejadian menurut Dasveri, terjadi pada hari Minggu 12 Februari 2023.
“Awal mula kejadian, pada hari Minggu (12/2/2023), pukul 18.00 Wita, korban meminta uang kepada ayahnya Rp.1000 rupiah untuk membeli jajan atau snek di warung sekitar rumah,” ucap Dasveri.
Nakmun selang beberapa jam kemudian kata Dasveri, korban belum juga kembali pulang.
“Beberapa jam kemudian korban belum juga pulang, sehingga ayah korban merasa khawatir, dirinya langsung melakukan pencarian disekitar rumah, nakmun korban tidak ditemukan,” katanya.
Merasa curiga, ayah korban melapor ke pihak aparat desa dibantu apparat kepolisian setempat.
“Dalam pencarian, keluarga korban dibantu aparat desa dan kepolisian, menemukan jejak korban dirumah milik JT yang merupakan tetangga korban dengan ditemukannya snek milik korban korban serta ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan,” terang Kapolres.
Berangkat dari keyakinan tersebut lanjut Kapolres, warga pun melanjutkan pencarian lebih lanjut,
“Setelah melakukan pencarian lebih lanjut, warga akhirnya mendapat nformasi jika JT telah melarikan diri ke wilayah Gorontalo,” lanjut kapolres.
Dasveri juga mengatakan bahwa berdasarkan informasi dan laporan resmi keluarga korban, pihak kepolisian polres Kota Kotamobagu, langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polda Gorontalo hingga Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan mengirim data disertai photo diri tersangka.
“Pada tanggal 15 Februari 2023, pukul.07.00, kepolisian mendapat informasi dari salah satu warga yang ada diwilayah polsek Dondo Tolitoli Sulteng, yang mengaku melihat ciri – ciri yang sama dengan pelaku yang viral di Facebook, sedang berada di salah satu rumah warga bersama dengan teman wanitanya,” kata Dasveri.
Selanjutnya oleh polsek Dondo, langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi yang diinformasikan warga.
“Setelah diamankan polsek Dondo, tim resmob polres Kotamobagu yang tengah berada dipolda Gorontalo, langsung berangkat menuju wilayah Sulteng untuk menjemput pelaku, selanjutnya dibawa kembali ke Koatamobagu guna dimintai keterangan,” kata Dasveri.
Dari hasil keterangan sementara ungkap Dasveri, tim penyidik memperoleh keterangan langsung dari pelaku terkait kasus peristiwa pembunuhan tersebut.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, korban dibunuh dengan cara mencekik hingga meregang nyawa, kemudian jasad korban dibungkus dalam karong dan dibuang di perkebunan wilayah Desa Pinonompiaan kecamatan Dumoga, dan selajutnya pelaku melarikan diri ke wilayah Gorontalo,” ungkap Dasveri.
Dasveri juga menambahkan untuk motif pembunuhan menurut pelaku, karena kesal dengan suara musik.
“Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku membunuh karena dipicu rasa kesal akibat suara musik keras yang diputar ayah korban,” imbuhnya.
Adapun keberadaan korban, menurut Kapolres, saat ini sedang berada di rumah sakit Bhayangkara.
“Setelah dievakuasi, jasad korban saat ini berada di rumah sakit Bhayangkara untuk di outopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutur Dasveri.
Diakhir konferensi pers Kapolres mengaskan, tersangka dikenakan pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Terkait kasus ini, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Dee.