TELEGRAFNEWS–Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memberikan arahan secara langsung kepada para sopir taksi gelap, di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, pada Senin (12/12/2022) siang.
Secara kebetulan saat bertolak dari Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ke Manado, usai membuka kegiatan Kolaborasi Pendidikan Terintegrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri T.A. 2022, di Secaba Rindam XIII/Merdeka, Kapolda Sulut Setyo Budiyanto, melihat beberapa kendaraan yang diindikasikan sebagai mobil taksi gelap di sekitar wilayah Malalayang.
“Saat saya kembali dari kegiatan di Secaba Rindam Amurang, saya melihat ada banyak mobil-mobil di sekitar Malalayang, yang terindikasi sebagai taksi gelap,” ucap Setyo Budiyanto
Perlu diketahui lanjut Kapolda Sulut, taksi gelap adalah angkutan penumpang yang melanggar aturan.
“Taksi gelap bukan untuk penumpang melainkan mobil pribadi, maka harusnya dilarang. Selain itu, taksi gelap merugikan mobil-mobil yang memang seharusnya mengangkut penumpang dari Kota Manado atau antar kota dalam provinsi ke kabupaten atau kota lain,” tandas Kapolda.
Hal tersebut menurut Setyo Budiyanto, telah merusak tatanan yang sudah ditentukan. Oleh karena itu, dirinya pun langsung menindaklanjuti para pengemudi taksi gelap dengan memberikan arahan.
“Saya kumpulkan beberapa pengemudinya. Kemudian saya periksa SIM termasuk identitas diri, Selanjutnya diberikan arahan agar tidak lagi melakukan kegiatan pengangkutan penumpang atau berkumpul disitu dan menerima penumpang yang akan bergeser keluar kota. Jika mau, silahkan jadi sopir mobil penumpang, jangan jadi sopir mobil taksi gelap,” tandasnya.
Usai memberi arahan, Setyo Budiyanto, langsung menginstruksikan kepada Kasatlantas Polresta Manado untuk segera menertibkan semua pangkalan taksi gelap yang ada di Kota Manado demi ketertiban angkutan kendaraan penumpang baik dalam kota maupun antar kota dan provinsi. (DM).