TELEGRAFNEWS, Kotamobagu – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Tugas Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu, berjanji akan menindak tegas pelaku Ngetem di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kotamobagu. Hal ini disampaikan usai memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan di Jalur Dua Kelurahan Matali pada (15/09/25)
Tindakan ini bakal di ambil, mengingat banyaknya keluhan warga sekitar SPBU, yang di anggap sangat merugikan, baik dari segi kenyamanan, maupun usaha.
Kasatlantas Polres Kotamobagu, IPTU Luster Simanjuntak SH, saat di wawancarai media ini mengaku jika mereka sudah berupaya melakukan edukasi kepada para pemilik kendaraan yang mengantre.
“Kita sudah berikan edukasi, jika masih dilanggar, maka akan di tindak tegas,” kata Kasat lantas Polres Kotamobagu.
Terkait sanksi yang akan di terapkan, Luster mengaku akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“jika sudah di pasangan tanda larangan, dan masih ada yang melanggar, kami akan tindak tegas, minimal pengempisan ban kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dishub Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi menambahkan, pihaknya akan segera memasang tanda larangan agar tidak terjadi antrean yang panjang.
“Kami sudah ikut rapat bersama pemilik SPBU di Kotamobagu, di Polres Kotamobagu, dan kita sudah bersepakat untuk penertiban dilakukan. Dalam waktu dekat ini akan segera di pasang tanda larangan, jika masih di langgar, maka akan di tindak tegas oleh Satlantas,” singkat Anas. (end)
Dishub dan Satlantas Kotamobagu, Bakal Tindak Kendaraan Ngetem di SPBU













