TELEGRAFNEWS – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kotamobagu yang tidak mengikuti apel perdana pasca libur Natal dan Tahun Baru 2024 akan dikenakan sanksi pemotongan TPP sebesar 50%.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Ivone Rundengan., usai mengukuti apel perdana di Bukit Ilongkow. Kamis, (4/1/2024).
“Sesuai surat edaran yang ditandatangani Pj Walikota Kotamobagu, semua ASN, P2K dan THL, tak terkecuali Pimpinan OPD, wajib mengikuti apel kerja perdana tahun 2024,” ujarnya.
Hal ini juga dipertegas Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu Moch Agung Adati.
“Pasca cuti natal dan tahun baru 2024 tidak ada perpanjangan libur, semua wajib hadir pada apel kerja perdana. Bagi ASN yang tidak mengikuti apel hari ini tanpa ada alasan yang jelas ini akan diberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Agung Adati.
Agung Adati pun menambahksn jika saat ini Bagian kepegawaian sedang menginventarisir ASN yang tidak ikut apel perdana untuk selanjutnya akan diberikan sanksi,” tambahnya.
Dee