TELEGRAFNEWS—Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian terhadap Jurnalis Riyo Noor, kembali dipertanyakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Manado. Pasalnya sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus tersebut dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Padahal Sabtu (11/03) 2023 silam, AKBP Tommy Bambang Souissa Kapolres Minahasa kala itu, kepada sejumlah wartawan mengatakan pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan membentuk 92 tim khusus.
“Tim khusus beranggota 92 personil telah dibentuk. Semuanya dari Polres Minahasa yang kami bentuk dari Satuan Lalulintas, Reskrim, Intel dan Polsek Jajaran. Sejumlah barang bukti yang mengarah pada pelaku sudah dikantongi, ada rekaman CCTV, bemper samping kanan warna hitam dan plat nomor kendaraan,”ujar Souissa Senin (12/03) 2023.
Akan hal tersebut Fransiskus Talokon Ketua AJI Manado mengatakan jika, pihaknya mempertanyakan pengusutan kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan atas upaya penyidikan yang dilakukan polisi terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian Riyo,” tegas Talokon didampingi Isa Anshar Jusuf selaku Sekretaris, Senin (11/9) 2023.
Apalagi menurut mereka kejadian itu telah terjadi sejak 11 Maret 2023. Sehingga jika dihitung hari telah 6 bulan silam telah berlalu.
“Polisi jangan tutup mata, karena ini persoalan kemanusian. Dan jika dibiarkan, siapa saja bisa mengalami hal serupa dengan almarhum. Jangan – jangan ada orang besar dibalik semua ini lantas didiamkan ,” tambah keduanya.
Sedangkan Koordinator Advokasi AJI Manado, Roni Sepang menambahkan bahwa kejadian ini merupakan ancaman terhadap jurnalis di Sulut ketika akan melaksanakan tugas. Karena kejadiannya saat korban hendak melakukan tugas peliputan.
“Polisi harus bersikap profesional dalam melakukan pengusutan, jangan terpengaruh dengan pihak luar karena ini persoalan kematian seseorang kepala rumah tangga sebagai tulang punggung keluarganya,” tambah Roni Sepang.
Bukan saja itu, Dia meminta kepada Kapolda Sulut untuk memberikan perhatian khusus dan serius akan masalah itu. Salah satunya dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang menangani kasus kematian ini.
“Jika personel tak mau serius menanganinya, Kapolda harus ambil sikap bukan berdiam diri. Jangan semua hanya saling lempar tanggung jawab antara Polda Sulut dan Polres Minahasa,” pungkas Dia.
Sekedar diketahui kejadian itu terjadi 11 Maret 2023 subuh sekitar pukul 05.00 Wita di ruas jalan raya Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa. Korban saat itu sedang mengendarai motor guna menjalankan tugas peliputan dari redaksi tempatnya bekerja.
Korban ditabrak dari bagian belakang sehingga mengakibatkan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Sementara penabrak yang diduga menggunakan mobil langsung kabur dari lokasi kejadian.
Namun di lokasi kejadian sempat tertinggal bagian depan mobil yang diduga jenis Agya atau Ayla. Bahkan nomor kendaraan sempat tertinggal, namun diduga palsu karena setelah dilakukan pengecekan oleh kepolisian tidak sama dengan beberapa barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian. (Ficky)