Izin Reklamasi 90 Ha di Manado Utara Dipertanyakan, Dampak Lingkungan Mengintai

Proyeksi koordinat batas-batas reklamasi di pantai Manado Utara berdasarkan dokumen PKKPRL Nomor 20062210517100001

TELEGRAFNEWS – Kontroversi rencana reklamasi 90 hektare (Ha) di pesisir Manado Utara, Sulawesi Utara kembali menguat setelah sebuah kajian ilmiah komprehensif mengungkap beragam risiko ekologis dan sosial yang dinilai jauh melampaui manfaat pembangunan.

Temuan dalam laporan tersebut memperlihatkan bahwa proyek reklamasi tidak hanya mengancam ekosistem laut di sekitar Taman Nasional Bunaken, tetapi juga dapat menghancurkan mata pencaharian nelayan serta menghilangkan ruang publik penting bagi masyarakat pesisir Manado.

Sejarah reklamasi di wilayah ini telah berlangsung lebih dari tiga dekade, dimulai sejak pembangunan Boulevard pada 1988 yang menghilangkan akses publik ke pantai dan menggusur permukiman pesisir.

Setelah itu, ambisi “Waterfront City” mendorong pemberian berbagai konsesi reklamasi besar-besaran dari akhir 1990-an hingga 2009.

Meskipun Gubernur Sinyo Harry Sarundajang pada 2009 mengumumkan penghentian reklamasi Teluk Manado, praktik reklamasi terus berlanjut di beberapa titik.

Puncaknya terjadi pada 17 Juni 2022 saat PT Manado Utara Perkasa memperoleh Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk reklamasi seluas 90 Ha, yang kini menjadi pusat polemik.

Pakar kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Rignolda Djamaludin, mengatakan reklamasi di Manado Utara merupakan proyek berisiko tinggi dengan konsekuensi ekologis yang serius.

Menurutnya, wilayah konsesi berada di zona pantai konstruksional yang selama ini menjadi tempat akumulasi sedimen dari Sungai Tondano. Jika alur alami ini terganggu, sedimen justru akan terbawa arus menuju kawasan Molas, Meras, dan Tongkeina, wilayah yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Bunaken.

“Sedimen yang selama ini terendapkan di Sindulang dan Karangria akan hanyut ke arah zona terumbu karang Bunaken. Ini ancaman langsung bagi terumbu karang, lamun, dan titik-titik penyelaman yang menjadi identitas Manado,” ujar Rignolda.

Kajian lapangan juga menemukan bahwa klaim tidak adanya terumbu karang di area reklamasi tidak sesuai kenyataan.

Survei pada 2024 mendokumentasikan keberadaan terumbu karang mati sekaligus koloni karang hidup di sejumlah titik dalam area 90 Ha tersebut.

Rignolda menilai temuan ini menegaskan bahwa proyek reklamasi berpotensi merusak bagian dari ekosistem Segitiga Terumbu Karang yang bernilai global.

“Mengatakan tidak ada karang di lokasi itu adalah kekeliruan. Bukti ilmiah menunjukkan sebaliknya, dan ini pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan,” tegasnya.

Selain ekologi bawah laut, ancaman terhadap keselamatan nelayan juga disorot. Pembangunan dinding batu besar sebagai penahan timbunan reklamasi diperkirakan memicu gelombang pantulan berbahaya bagi perahu nelayan kecil, terutama ketika angin barat dan gelombang tinggi.

“Nelayan akan berhadapan dengan dinding batu yang mematikan saat cuaca buruk. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keselamatan manusia,” kata Rignolda.

Risiko banjir turut menjadi kekhawatiran besar. Kawasan pesisir Manado Utara secara alami dilintasi dua Sub-DAS besar—Mayondi dan Maasing—dengan topografi datar yang mudah tergenang. Rignolda menjelaskan bahwa keberadaan Boulevard 2 sebelumnya sudah menghalangi aliran air menuju laut, dan reklamasi baru akan memperburuk kondisi drainase kota.

“Tidak ada model drainase yang bisa bekerja di daerah pantai yang dipengaruhi pasang surut. Apa yang terjadi di Minanga pada 2023 adalah bukti nyata kegagalan itu,” ujarnya.
Dokumen kajian juga menyoroti bahwa Pantai Bitung Karangria yang masuk dalam wilayah reklamasi merupakan lokasi pendaratan dan bertelur penyu hijau dan penyu belimbing yang berstatus dilindungi.

Pendaratan penyu yang terdokumentasi pada tanggal 15 dan 17 Mei 2025 di Pantai Bitung Karangria Manado Utara.

Rekaman penyu naik ke pantai telah terdokumentasikan pada 2019 dan 2025. Rignolda menegaskan, hilangnya habitat itu berarti pelanggaran terhadap hukum perlindungan satwa.

Selain itu, muara Sungai Tondano yang berada di dekat area reklamasi merupakan jalur migrasi tiga spesies ikan nike bernilai ekonomi tinggi.

Reklamasi berpotensi memutus jalur ruaya ikan amfidromus ini dan mengancam keberlanjutan penangkapan tradisional masyarakat.

Di sisi lain, wilayah pesisir ini juga menjadi habitat berbagai ikan dangkal, demersal, dan ikan pelagis bernilai ekonomis seperti layaran. Kehilangan habitat tersebut akan memukul perekonomian nelayan kecil yang menggantungkan hidup pada keanekaragaman hayati laut.

“Jika reklamasi dipaksakan, kita akan kehilangan bukan hanya karang, tetapi juga seluruh rantai pangan pesisir yang menopang hidup masyarakat termasuk kami masyarakat nelayan,” ujar Restin, warga di pesisir pantai Manado.

Menurut restin, masyarakat terancam kehilangan Pantai Bitung Karangria, salah satu pantai publik terakhir yang menjadi ruang rekreasi warga sekaligus sumber pendapatan pedagang dan pelaku wisata lokal.

‘Kami masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemnbangunan ini. Bagaimana mungkin perusahaan sudah memiliki izin? Lalu bagaimana dengan keselamatan kami?” keluh Restin.

(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *