TELEGRAFNEWS–Melalui beberapa tahapan pembahasan bersama pihak terkait, untuk kepentingan rakyat, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) di bawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, mengetuk palu terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk para pekerja.
Kali ini kabar gembira dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2024 sebesar Rp60 ribu.
Kenaikan UMP Sulut tahun 2024 ini, diumumkan langsung Gubernur Olly Dondokambey dalam rapat bersama, Selasa (21/11) 2023 di Sentra Hotel, Minut.
Dalam penyampaian gubernur, disebutkan jika UMP pekerja Sulut untuk tahun 2024 sebesar Rp3.545.000 dan alami kenaikan sebesat Rp60 ribu atau sekitar 1,67 persen dari UMP tahun 2023 Rp3.485.000.
Menurut Gubernur Olly hasil ini disepakati dalam rapat penetapan UMP Sulut tahun 2024 yang dihadiri seluruh jajaran Forkopimda bersama para serikat buruh serta pengusaha di Bumi Nyiur Melambai bersama para organisasi perangkat daerah terkait di jajaran Pemprov Sulut.
“Saya kira sangat kondisif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus,” jelas Olly Dondokambey.
Lanjut Gubernur Olly, bahwa ini hasil kesepakatan bersama semua pihak.
“Jadi harus menjaga juga kestabilan, sehingga pemerintah sangat memberikan apresiasi kepada pengusaha dan serikat pekerja yang bisa mendapatkan formula,” pungkas Gubernur Olly.
Hadir pada penetapan Kadis Nakertrans Rachel Rotinsulu serta dari Dewan Pengupahan Sulut.(man)