TELEGRAFNEWS — Bitung — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Utara menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya dugaan peredaran Bio Solar ilegal di Kota Bitung. Hak jawab tersebut disampaikan langsung oleh Dir Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya, Dir Polairud menilai pemberitaan dimaksud tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi, serta memuat dugaan serius yang belum pernah dibuktikan secara hukum. Narasi yang menyebut adanya suap dan pembungkaman media disebut tidak disertai dasar hukum yang jelas, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan mencederai etika jurnalistik.
Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penetapan tersangka, proses persidangan, maupun putusan hukum berkekuatan tetap yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagaimana disiratkan dalam pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, penyajian informasi yang menggiring opini publik dinilai patut dipertanyakan, baik dari aspek hukum maupun etik pers.
Dir Polairud Polda Sulut meminta agar media yang bersangkutan memuat hak jawab ini secara proporsional serta melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak akurat. Apabila hak jawab tersebut diabaikan, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Win)













