TELEGRAFNEWS– Di tengah persoalan sampah yang kian menumpuk di kawasan perkotaan Sulawesi Utara, sebuah keputusan strategis diambil: Minahasa Utara ditetapkan sebagai lokasi utama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Manado Raya. Di titik inilah peran Bupati Joune Ganda menjadi krusial—bukan sekadar sebagai peserta, tetapi sebagai penentu arah di lapangan.
Langkah itu dipertegas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas daerah yang digelar di Jakarta, Senin (13/4) 2026. Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama lima kabupaten/kota: Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, dan Minahasa Utara—sebuah kolaborasi yang menandai keseriusan menghadapi persoalan sampah secara regional.
Di balik seremoni penandatanganan, tersimpan tanggung jawab besar. Minahasa Utara bukan hanya bagian dari kerja sama, tetapi menjadi lokasi utama berdirinya fasilitas PSEL, tepatnya di Desa Ilo-ilo, Kecamatan Wori. Artinya, daerah ini akan menjadi pusat pengolahan sekaligus menanggung dampak langsung dari proyek tersebut.
“Kabupaten Minahasa Utara memastikan kesiapan lahan, dukungan infrastruktur, hingga koordinasi lintas daerah dalam menyukseskan proyek nasional ini,” tegas Joune Ganda.
Pernyataan itu menegaskan posisi strategis Minahasa Utara—menjadi simpul dari ambisi besar mengubah sampah menjadi energi. Namun di sisi lain, pilihan ini juga menghadirkan tantangan: kesiapan lingkungan, penerimaan masyarakat, hingga konsistensi pengelolaan jangka panjang.
Sebelumnya, dalam rapat percepatan pada 31 Maret 2026, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus telah memastikan dukungan penuh dari daerah, termasuk Minahasa Utara. Lahan seluas 10 hektare di Desa Ilo-Ilo telah disiapkan, menjadikan kawasan tersebut sebagai episentrum proyek energi berbasis sampah ini.
Secara teknis, PSEL Manado Raya dirancang mampu mengolah hingga 800 ton sampah per hari. Pasokan akan datang dari lima daerah: Manado (306 ton/hari), Minahasa Utara (117 ton/hari), Minahasa (159 ton/hari), Bitung (153 ton/hari), dan Tomohon (65 ton/hari). Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan beban sampah yang selama ini menjadi persoalan nyata di wilayah tersebut.
Di atas kertas, proyek ini menjanjikan solusi—mengurangi timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi. Infrastruktur pendukung seperti jaringan listrik dan kebutuhan air hingga 13.000 ton per hari pun telah diperhitungkan.
Namun pertanyaan mendasar tetap mengemuka: sejauh mana proyek ini mampu berjalan berkelanjutan, tidak hanya sebagai solusi teknis, tetapi juga ramah terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar?
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, proyek ini ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2027. Waktu yang tersisa menjadi krusial untuk memastikan bahwa ambisi besar ini tidak berhenti sebagai proyek, tetapi benar-benar menjadi solusi.
Di tengah harapan dan tantangan, Minahasa Utara kini berada di garis depan—menjadi tempat di mana persoalan lama diuji dengan pendekatan baru. Dan di titik itu, kepemimpinan akan diuji bukan hanya pada keberanian mengambil peran, tetapi juga pada kemampuan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan.(man/*)













