Bawaslu Tomohon Lakukan Pengawasan dan Identifikasi Kendala Proses Pemutakhiran Data Pemilih

banner 120x600

TELEGRAFNEWS—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon memperketat pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan akurat, sehingga dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilu yang akan datang.

Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Steny Kowaas menyatakan, Proses coklit merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menjaga keabsahan pemilih. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang terlewat atau terdaftar secara tidak sah.

“Pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan yang dapat merusak integritas pemilu,” katanya.

Bawaslu melibatkan relawan dan tim pengawas untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. Mereka akan memastikan bahwa petugas coklit menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses ini. Jika ada yang merasa belum terdaftar atau menemukan data yang tidak akurat, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.

Dengan pengawasan yang ketat ini, Bawaslu Kota Tomohon berharap dapat menciptakan suasana pemilu yang adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak suaranya tanpa ragu.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi di Kota Tomohon,” pungkasnya.

Kegiatan pengawasan ini meliputi pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Pantarlih diharapkan mengsinkronkan data dalam A- Daftar Pemilih dengan dokumen kependudukan, memastikan pemilih yang berhak masuk daftar pemilih potensial, dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan siaran pers Bawaslu Tomohon Senin 29 Juli 2024, hasil pengawasan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 menunjukkan temuan signifikan di beberapa kecamatan: Tomohon Timur dengan 1.141 KK, Tomohon Barat dengan 4.589 KK, Tomohon Tengah dengan 936 KK, Tomohon Utara dengan 2.682 KK, dan Tomohon Selatan dengan 2.575 KK.

Dalam proses pencocokan data, ditemukan berbagai masalah, antara lain Pantarlih tidak menggunakan atribut resmi saat melakukan coklit. Terdapat data pemilih dengan nama sama namun NIK berbeda. Pantarlih melakukan coklit di luar wilayah kerja mereka. Stiker coklit tidak diisi lengkap. Beberapa pemilih tidak dapat ditemui. Pemilih yang sudah meninggal dunia masih terdaftar. Pemilih yang dicoklit di dua kelurahan berbeda. Pemilih dengan KTP Tomohon tidak dicoklit. Pensiunan Polri belum masuk daftar pemilih. Masyarakat lama berdomisili di Tomohon tidak terdaftar dan Pantarlih mencoklit pemilih tanpa dokumen kependudukan yang valid.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda menambahkan bahwa Bawaslu telah memberikan 22 saran perbaikan lisan dan 2 saran tertulis kepada PPS dan PPK, yang telah ditindaklanjuti.

“Kami mencatat masalah-masalah ini dan memberikan rekomendasi untuk memastikan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan efektif,” ungkap Tumiwuda.(man/advertorial)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *