TELEGRAFNEWS – Reses Wakil Ketua DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, di Desa Mapanget, Kecamatan Talawaan, Selasa (21/4/2026), bukan sekadar agenda seremonial. Forum itu berubah menjadi ruang curhat publik—tempat warga meluapkan keresahan yang selama ini terasa menggantung tanpa kepastian solusi.
Sejak awal, warga tampil lugas. Mereka tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga menuntut kejelasan sikap dan keberpihakan. Sejumlah isu krusial mencuat: polemik pemilihan hukum tua (pilhut), tata kelola sampah yang kian mendesak, hingga kesejahteraan perangkat desa yang dinilai jauh dari kata layak.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, persoalan pilhut menjadi sorotan utama. Warga menginginkan proses demokrasi di tingkat desa berjalan lebih tertib dan adil. Mereka menilai perlu adanya pengaturan teknis yang lebih matang, termasuk penyebaran tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terpusat, serta kejelasan regulasi turunan terkait masa jabatan BPD dan panitia.
Di sisi lain, aspirasi terkait penguatan lembaga adat juga mengemuka. Warga mendorong pemerintah daerah untuk tidak sekadar mengakui, tetapi benar-benar melindungi dan memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal melalui payung hukum berupa peraturan daerah.
Masalah lingkungan tak kalah mendesak. Desa Mapanget yang terus berkembang sebagai kawasan perumahan kini menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan sampah. Warga menilai, tanpa intervensi konkret dari pemerintah daerah, persoalan ini berpotensi menjadi krisis lingkungan yang lebih besar.
Namun yang paling menyentuh adalah soal kesejahteraan perangkat desa. Beban kerja yang tinggi tidak diimbangi dengan penghasilan yang memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana negara hadir untuk mereka yang berada di garis depan pelayanan publik desa?
“Ini menjadi hal krusial yang wajib diperjuangkan. Kita berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan perangkat desa,” tegasnya.
Tak hanya itu, isu kependudukan turut menjadi perhatian serius. Mobilitas penduduk yang tinggi tanpa diiringi ketertiban administrasi dinilai rawan memicu persoalan baru, mulai dari pelayanan publik hingga aspek keamanan wilayah.
“Perda Kependudukan ini sangat penting. Banyak yang tinggal, bekerja, bahkan menggunakan fasilitas di Minahasa Utara, tetapi tidak memiliki status kependudukan yang jelas. Ini harus segera diatur,” ujarnya.
Menurut Edwin, posisi Minahasa Utara sebagai wilayah strategis pengembangan menuntut adanya regulasi yang kuat dan adaptif, agar pertumbuhan tidak berjalan liar tanpa kendali.
Seluruh aspirasi yang mengemuka dalam reses ini, kata Edwin, akan dibawa dan diperjuangkan melalui Fraksi Golkar hingga ke pembahasan tingkat paripurna DPRD.
Reses di Mapanget ini menegaskan satu hal: masyarakat tidak lagi hanya ingin didengar, tetapi juga menuntut tindakan nyata. Kini, publik menanti sejauh mana komitmen itu benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak.(man/*)













