Minut  

Jelang Hari Raya, Bupati Joune Ganda Terbitkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi

TELEGRAFNEWS—Upaya pencegahan korupsi di momentum hari raya kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Bupati Joune James Ganda menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menyasar seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, kepala sekolah SD dan SMP, hingga direktur BUMD.

Bupati Joune Ganda menegaskan, penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat komitmen pencegahan praktik korupsi, terutama potensi gratifikasi yang kerap meningkat saat perayaan hari raya keagamaan.

“Perayaan hari raya adalah momentum untuk mempererat silaturahmi, namun harus tetap dilaksanakan secara wajar dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Minahasa Utara menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan,” ujar Joune Ganda didampingi Kepala Diskominfo Sulut Asriyadi Lalompoh, Selasa (10/3) 2026.

Dalam edaran yang ditandatangani pada 9 Maret 2026 itu, ditegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah, uang, maupun bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan, termasuk tunjangan hari raya dari pihak yang memiliki kepentingan.

Selain larangan tersebut, bupati juga mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Pengaturan juga mencakup penanganan bingkisan yang mudah rusak. Dalam kondisi tersebut, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pemerintah daerah.

Bupati Joune Ganda turut menekankan pentingnya menjaga integritas penggunaan fasilitas negara, dengan melarang pemanfaatan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya. Ia juga meminta agar sosialisasi aturan terkait gratifikasi terus diperkuat di seluruh perangkat daerah.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian apa pun kepada pejabat maupun ASN di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.

“Jika ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tambahnya.(man/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *