TELEGRAFNEWS — Manado, Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, menegaskan di hadapan majelis hakim:
“SHGB No. 3320/Desa Sea terbukti diterbitkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
Sambouw menilai seluruh proses mulai dari salinan akta yang diduga direkayasa, surat-surat desa yang tidak sah, pendaftaran tanah, hingga peralihan hak dilakukan dengan pelanggaran serius yang harus dibatalkan secara hukum.
CACAT ADMINISTRASI DALAM PENERBITAN SHGB 3320/DESA SEA
Sidang kembali memanas ketika Kuasa Hukum Penggugat membeberkan proses penerbitan SHGB No. 3320/Desa Sea yang dinilai sarat cacat hukum.
Beberapa temuan paling serius:
Sebelum hak Erfpacht berakhir, tanah telah diduduki rakyat sejak lama dan sebagian telah dibayar ganti ruginya oleh mantan Gubernur Sulut Freddy Harry Sualang.
Pemerintah Desa Sea tidak pernah menerbitkan dokumen konversi untuk Mumu Cs karena tanah tersebut sudah lama dikuasai masyarakat.
Namun, secara janggal, surat-surat keterangan justru diterbitkan oleh Pemerintah Desa Malalayang Dua, padahal objek tanah berada di Desa Sea.
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa tidak dapat menghadirkan Surat Ukur, Gambar Situasi, maupun surat pendukung desa, yang seharusnya wajib ada dalam pendaftaran tanah.
Semua ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur PP 24/1997 dan dugaan praktik “jalan pintas” dalam penerbitan sertifikat. (Win_Sky)













