Banner-Hari-Pahlawan-2024

Penambang Asal Kiawa Terancam Pidana Seumur Hidup

Polres Kota Kotamobagu saat gelar prescon kasus kepemilikan sabu-sabu
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Kepolisian Resort (Polres) Kota Kotamobagu, menggelar Press Conference (Prescon)  kasus kepemilikan sabu-sabu jenis Narkotika gologan I, kandungan zat Methamfetamin.

Prescon yang digelar diruang pertemuan Mapolres Kota Kotamobagu, dipimpin oleh Wakil Kapolres Kota Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso., didampingi kasat Narkoba IPTU. Agus Sumandik., dan Kabid Humas, IPTI. I Dewa Dwiadyana, sekaligus menghadirkan tersangka pelaku, beserta barang bukti, Senin (7/8/2023).

Dalam gelar jumpa pers kemarin, pihak Polres Kota Kotamobagu melalui Waka Polres Ari Prakoso., menerangkan kronoligi pengungkapan kasus peredaran dan kepemilikan sabu-sabu yang diberangkatkan dari Kota Palu melintas di wilayah hukum Kota Kotamobagu, menuju Minahasa Tenggara (Mitra).

“Setelah mendapatkan informasi akurat, Pukul.21.45 Wita, Jumat, 4 Agustus 2023, tepatnya di Jalan Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kota Kotamobagu berhasil mengamankan kendaraan yang diduga membawa kiriman barang berisikan sabu-sabu. Dan benar tim menemukan satu dos kardus berisi botol mika kecil yang dililit dengan selasih berwarna coklat muda, serta enam paket barang bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu yang dikemas bersama buah rambutan,” terang Arie Prakoso.

Setelah berhasil mengamankan dan mengidentifikasi barang beserta pengendara mobil, Ari Prakoso., pun mengungkapkan tindakan tim yang tetap melanjutkan pengiriman lewat teknik undercover delivery atau penyerahan barang kepada pemilik dibawah pengawasan.

“Dari keterangan pengendara mobil, barang akan diserahkan kepada salah seorang warga di Kecamatan Ratatotok Mitra. Maka pengiriman pun tetap dilanjutkan, namun dibawah pengawasan atau undercover delivery. Alhasil pemilik barang berhasil diamankan tepat berada diruas Jalan Raya Ratatotok Mitra” ungkap Ari Prakoso.

Selanjutnya, berdasarkan laporan polisi nomor. LP/A/7/VIII/2023/SPKT Sat Res Narkoba Polres Kotamobagu, Polda Sulut pada 5 Agustus 2023, Pelaku terduga pemilik sabu-sabu atas nama JR (41), warga Kiawa, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, diamankan di Mapolres Kota Kotamobagu, beserta barang bukti, masing-masing 6 paket sabu seberat 5,85 gram, guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut untuk komsumsi pribadi dengan alasan meningkatkan stamina dan ketahanan fisik karena dirinya berprofesi sebagai penambang.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun.

Red_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *