Perda Pajak Dan Perda Retribusi Daerah Kotamobagu Diubah Jadi Satu Perda

Suasana
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah Kotamobagu, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ,Selasa (18/7/2023).

Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkot Kotamobagu Agung Adati.

Dalam sambutannya Agung Adati mengatakan terkait penyusunan Ranperda pajak dan retribusi daerah tersebut, Pemkot Kotamobagu telah mengubah 8 Perda pajak dan 13 Perda retribusi.

“Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diubah dengan undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, penyusunan struktur APBD tahun 2024 dan seterusnya diwajibkan untuk menyusun Ranperda pajak dan retribusi daerah yakni mengubah 8 Perda pajak dan 13 Perda retribusi yang akan disatukan dalam satu Perda tentang pajak dan retribusi daerah Kota Kotamobagu,” ujar Agung Adati.

Agung juga menyampaikan jika Pemkot Kotamobagu telah menyusun draf Ranperda beserta lampirannya dan akan dilakukan asistensi pendampingan dalam penyempurnaan draf ranperda tersebut.

“Penyusunan draf nant akan didampingi oleh analis keuangan pusat dan Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beserta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Manado,” ucap Adati.

Olehnya lanjut Adati, Pemkot Kotamobagu kedepan PAD melalui sektor pajak dan retribusi daerah dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Dipihak lain, Kepala BPKD Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan penyusunan Ranperda ini akan dijadikan dasar penetapan dan pemungutan PAD tahun 2024.

“Sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022, jika tidak ada Perda pajak dan retribusi maka tidak dapat menarik PAD tahun 2024,” kata Sugiarto.

Kegiatan yang digelar di di Quality Hotel Manado tersebut berlangsung selama dua hari, dan di hadiri Ni Putu Miyari Arta S.STP Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Perwakilan dari Kemenkumham Dr. Frangky Zachawerus,SH, MH, Perancang Peraturan Perundang – undangan Madya, Perancang Peraturan Perundang – undangan Muda Raywaya Lasut, SH, MH, Sekretaris BPKD serta peserta dari 10 OPD Pengelola Retribusi Daerah Kota Kotamobagu.

Dee

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *