TELEGRAFNEWS -Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Panduan Pelacakan Batas Desa Kelurahan Definitif Berdasarkan Perwa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Desa dan Kelurahan di Kota Kotamobagu dan Tata Cara Pengumpulan Nama Rupabumi Tahun 2023.

Kegiatan yang dibuka langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Asripan Nani M.Si, ini, merupakan ide gagasan dari satuan kerja Sekretaris Daerah Pemkot Kotamobagu, yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Rabu (8/11/2023).
Dalam sambutannya, Asripan Nani menyampaikan, dalam bimtek ini, peserta akan dibekali tentang berbagai aturan dan ketentuan terkait panduan pelacakan batas desa kelurahan dan tata cara pengumpulan nama rupabumi.

“Olehnya Bimtek ini melibatkan para kepala desa, lurah bersama perangkat desa kelurahan, karena yang mengetahui persis posisi dan rupabumi di desa kelurahan adalah para kepala desa, para lurah beserta perangkat yang ada,” ujar Asripan.
Asripan Nani berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Diharapkan kepada peserta, agar mengikuti Bimtek ini dengan serius agar dapat memahami bagaimana cara pemetaan, pengumpulan terkait nama dan rupabumi,” harapnya.
Disisi lain, dari pihak Setda Pemkot Kotamobagu, yakni Kabag Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, juga menambahkan terkait digelarnya bimtek tersebut.
“Bimtek ini bertujuan untuk memudahkan para camat, lurah, sangadi beserta perangkat untuk melacak batas desa dan kelurahan hanya dengan menggunakan perangkat smart phone dengan menggunakan sistem GPS. Disamping itu, juga untuk menginformasikan kepada pimpinan perangkat wilayah di Kota Kotamobagu tentang tata cara pembakuan nama rupabumi di Kotamobagu,” tambahnya.
Kegiatan dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Nasli Paputungan, Kepala Kantor Pertanahan Kotamobagu, Risna Dali, para camat, lurah/kades serta operator pemerintah desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu.
Dee