TELEGRAFNEWS –Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu menginformasikan bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Direktoral Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian perdagangan telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
Dalam surat edran tersebut, Dirjen perdagangan telah menentapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara Bundling.
Bundling atau Bundelan, adalah sistem penjulan ini, konsumen disyaratkan membeli produk lain agar memperoleh minyak goreng, atau pada saat membeli minyak goreng, dipaketkan dengan produk lain.
Sistem ini tidak benarkan dan melanggar surat yang dikeluarkan tanggal 6 Februari 2023, dimana semua outlet penjualan wajib mengikuti HET minyak goreng yang sudah ditetapkan.
Adapun salah satu pedoman surat edaran tersebut adalah, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari, untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita.
“Semua pihak agar mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini kerena Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu bersama Satgas pangan akan melakukan pengawasan dan tidak segan akan melakukan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Ariono Potabuga, dikutip dari Liputan BMR, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Ariono, mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Pemerintah akan terus meningkatkan pasokan minyak goreng dan memantau peredarannya.
“Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena pemerintah telah meningkatkan pasokan minyak goreng lebih banyak perbulannya, ser ta terus memantau peredarannya dalam rangka menjelang bulan puasa dan lebaran tahun ini,” tandasnya.
Dee.