Penambangan Ilegal PT Xinfeng Terkesan Dibiarkan, BEM Nusantara Gugat Ketegasan Hukum Polres Bolmong: Penyidikan Jalan di Tempat ?

TELEGRAFNEWS— Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM Nusantara Pusat di Mapolres Bolaang Mongondow, Selasa (28/4) 2026, membuka kembali sorotan tajam terhadap dugaan lemahnya penegakan hukum atas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.

Aksi yang berlangsung dari pukul 15.00 hingga 17.15 WITA itu dipimpin oleh Almisbah Ali Dodego dan diikuti sekitar 10 orang massa. Mereka datang membawa satu tuntutan utama: kejelasan dan ketegasan aparat dalam menangani dugaan aktivitas ilegal di kawasan perkebunan Oboy yang disebut-sebut melibatkan pihak perusahaan, khususnya PT Xinfeng.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menegaskan bahwa “maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kab. Bolmong, khususnya di Perkebunan Oboy oleh PT Xinfeng, terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.” Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik langsung terhadap kinerja aparat yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret meski dugaan pelanggaran telah lama disuarakan.

Lebih jauh, massa juga mengungkap adanya ketidaksinkronan antara tindakan administratif dan penegakan hukum.

“Berdasarkan informasi dari DLH Provinsi Sulawesi Utara, PT Xinfeng di Perkebunan Oboy telah dua kali diberikan teguran dan telah dipasang polisline namun saat ini terlihat masih beroperasi, hal tersebut tidak diikuti dengan tindakan hukum oleh Polres Bolmong sehingga terkesan terjadi pembiaran,” tegas  Almisbah Ali Dodego dalam orasinya.

Tekanan terhadap aparat semakin ditegaskan dengan ultimatum terbuka. Massa menyatakan.

“Apabila Polres Bolmong tidak segera mengambil langkah terhadap PT. Xinfeng maka kami akan melakukan unjuk rasa dengan kekuatan yang lebih besar dan akan langsung mendatangi perusahaan tersebut,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, pihak Polres Bolaang Mongondow menerima massa aksi untuk melakukan audiensi. Dalam forum itu, kepolisian memberikan klarifikasi bahwa proses hukum tidak berhenti, meski diakui berjalan lambat.

Pihak Polres menyampaikan bahwa terkait kasus pertambangan di Perkebunan Oboy oleh PT Xinfeng, telah menerima berkas dari Kasat Reskrim sebelumnya dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

Selain itu ditegaskan pula bahwa surat perintah dimulainya penyidikan telah diterbitkan, namun dalam pelaksanaannya mengalami kendala berupa saksi-saksi yang belum kooperatif.

Sebagai bentuk komitmen, kepolisian juga menyatakan bahwa.

“Apabila seluruh proses penanganan perkara telah selesai, Polres Bolmong akan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik,” beber perwakilan polres.

Namun demikian, narasi “kendala teknis” yang disampaikan aparat justru menjadi titik krusial dalam kritik publik.

Di tengah fakta adanya teguran resmi dan pemasangan garis polisi, publik mempertanyakan mengapa proses hukum belum berujung pada tindakan represif atau penindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Aksi ini menegaskan satu hal penting: kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi antara prosedur, tindakan, dan hasil. Ketika dugaan pelanggaran terus berlangsung di ruang terbuka, sementara proses hukum berjalan tanpa kepastian, maka ruang kritik akan terus membesar—dan tekanan sosial berpotensi meningkat.(man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *