Empat Oknum Pemilik Usaha Penjual Cap Tikus dan Minol Divonis Pengadilan Kotamobagu

Kotamobagu — Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha penjual minuman beralkohol (Minol) golongan A dan minuman tradisional jenis cap tikus tanpa izin, Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Jumat, 19/12/2025.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya S. Mokoginta.S.STP.ME menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan Peraturan Daerah secara konsisten.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola kafe, agar mematuhi ketentuan perizinan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang momentum akhir tahun.
Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:
1. S.R. dan D.P.
Dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan barang bukti minuman keras disita untuk dimusnahkan.
2. A.F.W.
Dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, serta barang sitaan dimusnahkan.
3. A.M.
Dijatuhi pidana denda sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan barang bukti turut dimusnahkan.
Putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *