Pemkot Kotamobagu, Hadiri Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan KUHAP

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada Selasa 16/12/2025.
Wali Kota Kotamobagu, pada kesempatan itu di wakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Kota Kotamobagu.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting, dan disiarkan secara nasional melalui kanal YouTube, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Wali Kota Kotamobagu, melalui Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta S.STP, ME., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas undangan serta memfasilitasi kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pembaruan paradigma hukum acara pidana, khususnya penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia, penguatan due process of law, transparansi proses penegakan hukum, serta penataan kewenangan antar aparat penegak hukum,” ujar Sahaya.
Ia menegaskan, bagi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, materi yang disampaikan sangat relevan, karena menekankan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), harus berbasis hukum, terukur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedural maupun substansial.
Lebih lanjut, Sahaya menyampaikan bahwa KUHAP yang baru menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, agar selaras dengan sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Turut hadi di sosialisasi ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu, Kasat Pol-PP Kotamobagu, Kabag Hukum dan unsur terkait lainnya (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *