Ismail Lahay : Proyek Pedestrian Lapangan Ketang Baru Tanpa Papan Nama Diduga Proyek Siluman Tidak Transparan

Manado, Pembangunan pedestrian di kawasan Lapangan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, mulai dikerjakan.

Beberapa pekan yang lalu, Rabu (3/9/2025) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Peter A. Eman ST, MT, Turun Langsung (Turlap) meninjau progres pembangunan.

Pada kesempatan itu Kadis Perkim Manado, didampingi jajaran teknis seperti PPK Tri Riski Kasir, PPTK, konsultan pengawas, hingga pelaksana proyek, Eman memastikan setiap detail pekerjaan sesuai standar teknis, kualitas material terjamin, dan tepat waktu sebagaimana kontrak kerja.

Yang lebih menghebohkan, pembangunan pedestrian Lapangan Ketang Baru ini mendapat sorotan dari masyarakat. Kritikan tajam pun datang dari Tokoh Masyarakat Ternate Baru.

Ismail Lahay menyampaikan, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek.

Dikatakannya, tidak masuk akal ketika Kadis Perkim Turlap tidak memperhatikan kalau proyek pedestrian Torang pe lapangan nyanda ada papan proyek.

“Sangat penting perlu di pampang papan proyek, agar masyarakat mengetahui volume pekerjaan berapa waktu lama pekerjaan, perusahaan apa yang mengerjakan, dan pagu anggarannya diketahui masyarakat pula,”ujarnya, Selasa (9/9/2025).

“Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi.Papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Ia juga menekankan, kenapa perlu adanya papan proyek, Karena itu merupakan bagian dari pengawasan transparansi publik.

“Proyek yang tidak memakai papan proyek pada umumnya adalah proyek ilegal atau proyek “siluman” karena tidak adanya papan informasi proyek melanggar peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik dan menunjukkan adanya praktik tersembunyi dari masyarakat, yang menghilangkan hak publik untuk mengawasi pembangunan yang didanai dari uang negara (APBN/APBD),”tegas Tokoh Masyarakat Bung Batak sapaan akrabnya yang pernah membawa Tim Sepak Bola Bina Utara juara di Stikip Gorontalo 20 Tahun yang lalu.

Lebih jauh  dirinya memaparkan, proyek yang tidak memasang papan nama proyek melanggar asas transparansi dan akuntabilitas, serta dapat menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan dana publik. Bisa menjadi indikasi adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam UU dan Perpres.

“Proyek yang tidak memasang papan nama melanggar UU No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi dalam pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara. Papan nama proyek adalah salah satu cara mewujudkan transparansi dengan menginformasikan kepada publik mengenai detail proyek,” tandasnya.

(Mad*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *