Telegrafnews – Bitung – Aksi penikaman yang terjadi di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Jumat (3/10/2025) dini hari, berhasil diungkap cepat oleh Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung.
Seorang pemuda berinisial HT (18) ditangkap usai menikam remaja sebaya, BP (18), hingga sembilan kali menggunakan sebilah pisau.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WITA. Korban yang berusaha menyelamatkan diri sempat masuk ke dalam gudang Alfamart namun tertahan pintu gudang. Dengan luka tikam serius, korban langsung dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk menjalani perawatan intensif.
Berbekal keterangan saksi dan korban, sekitar pukul 05.30 WITA Tim Tarsius bergerak cepat dan berhasil mencegat pelaku di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara. Saat proses penangkapan, polisi memberikan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihak kepolisian tidak memberi ruang bagi tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad.
Polres Bitung memastikan langkah hukum sudah ditempuh, mulai dari penyelidikan di TKP hingga penangkapan pelaku beserta barang bukti.
Saat ini korban masih menjalani perawatan medis intensif, sementara pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. (Win_Sky)













