Menakar Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bolmong, Dari Perspektif Hukum, Kebutuhan Dan Pembiayaan

Ilustrasi, Kantor Bupati Bolaang Mongondow
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Staf Khusus Bupati dalam kedudukannya adalah untuk membantu bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.

Dimana pengangkatanya adalah kewenangan bupati berdasarkan peraturan bupati (Perbup), serta perundang undangan,

Adapun runutan Perbup, berdasarkan uu nomor 23 tahun 2014, yang kemudian menjadi salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah, untuk mempunyai hak dan kewenangan dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan perundang undangan, serta berdasarkan peraturan bupati.

Lepas dari perspektif hukum, pengangkatan staf khusus bupati juga disesuaikan dengan kebutuhan, anggaran, dan memiliki latar belakang pendidikan serta pegalaman.

Jika dilihat dari kebutuhan, bupati dalam hal ini dapat mengangkat staf khususnya sesuai kebutuhan.

Dimana sepanjang sesuai kebutuhan, bupati dapat mengangkat staf khusus dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.

Selanjutnya terkait anggaran, staf khusus bupati dalam pembiayaannya dibebankan di APBD yag sebelumnya telah ditata dan sepakati serta disetujui bersama oleh DPR selaku fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 69 UU No. 17/2014.

Ini berarti, penetapan jumlah staf khusus, pastinya sesuai anggaran yang sudah tertata di APBD.

Adapun tugas dan fungsi pokok staf khusus bupati, dalam hal ini membantu bupati baik diminta atau tidak dalam pemikiran, saran dan pertimbangan, baik tertulis maupun lisan di bidang pemerintahan, hukum dan politik, bidang ekonomi, pembangunan dan keuangan, serta bidang sumber daya manusia dan kemasyarakatan diluar tugas dan fungsi Perangkat.

Diketahui Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokodmpit, telah mengangkat dan melantik 20 staf khusus bupati untuk membantu tugas- tugasnya dalam menjalankan roda kepemerintahannya.

Dasar pengangkatan berdasarkan surat keputusan bupati nomor 23 tahun 2022.

Pertimbangan lain pengangkatan staf khusus Bupati Bolmong, dilihat dari kondisi geografis wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang  memiliki luas sekitar 2.871,65 km², dengan jumlah penduduk 83.112

Dengan demikian jika disesuaikan dengan jumlah penduduk dan besaran wilayah yang melebihi dari daerah lain di Bolmong Raya (BMR), maka sudah tentu membutuhkan personil yang mampu mengakomodir dan menyerap aspirasi masyarakat serta mampu menjangkau semua wilayah.

Pun demikian, pengangkatan staf khusus Bupati Bolmong juga  disesuaikan dengan kondisi Bolmong yang memiliki beragam suku budaya, adat, dan agama.

Untuk pengangkatan para staf khusus sendiri diketahui memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai bidang – bidang yang dibutuhkan oleh Pemkab Bolmong.

Menilik jumlah staf khusus Bolmong yang berjumlah 20 orang serta pembiayaan sebesar 5 juta rupiah, yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan pemborosan oleh Wakil DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, ditanggapi oleh koordinator  staf khusus Bolmong, Yusuf Mooduto.

“Pengangkatan staf khusus bupati sudah sesuai kebutuhan, serta berdasarkan surat keputusan bupati nomor 23 tahun 2022 serta perundang- unangan. Begitupun penganggarannya,  sudah ditata di APBD yang melalui tahap kajian. Selanjutnya dibahas bersama DPRD Bolmong. Yang selanjutnya disepakati dan disetujui bersama,” ucap Buya sapaan akrabnya

Begitu pun staf khusus yang diangkat oleh bupati, menurut Buya, cukup representatif.

“20 Staf khusus yang diangkat oleh Bupati Bolmong, kesemuanya memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman serta keterwakilan semua elemen masyarakat, baik agama, suku, adat dan budaya, serta keterwakilannya pun berangjat dari perwamilan kelompok masyarakat yang ada di Bolaang Mongondow,” pungkas Buya.

Dee

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *