TELEGRAFNEWS–Polisi berhasil mengamankan 1 unit mobil truck pengangkut kayu saat melintas diruas jalan AKD kecamatan Dumoga timur.
Mobil truck pengangkut kayu tersebut diduga di amankan akibat tidak mengantongi dokumen pendukung penatausahaan hasil hutan ketika melakukan peredaran kayu.
Bahkan berdasarkan data yang diperoleh media ini, diduga oknum yang membawa kayu tak bersurat tersebut adalah pelaku yang pernah ditangkap pada kasus yang sama belum lama ini oleh Gakum KLHK Sulawesi Wilayah 3 Manado saat melintas di Amurang.
Berdasarkan pantauan awak Media pada Senin 13 Februari 2023, Mobil truck pengangkut kayu itu sedang berada di halaman Kantor Polres Lama di Desa Pusian Kecamatan Dumoga Timur dan dijaga oleh petugas piket Polres Bolmong.
Namun saat di konfirmasi dirinya mengaku tidak tahu soal penangkapan itu.
“Saya baru menggantikan piket pagi tadi, mungkin info lanjut bisa menghubungi piket yang saya ganti,”tutur seorang anggota polisi.
KKPH Unit 1 dan 2 belum berhasil dimintai informasi terkait asal usul kayu yang ditangkap itu.
Begitupun pihak Polres Bolmong belum berhasil dimintai keterangan resmi lebih lanjut terkait alasan penangkapan truck pemuat kayu yang diduga didapat dari kegiatan ilegal loging.
Namun hingga berita ini tayang awak Media masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada semua pihak terkait.
(Bas)