Polmas  

Muhamad Ikhsan Marasabessy Siap Lanjutkan Perjuangan Partai Nasdem dan Aspirasi Rakyat

NGGOTA
banner 120x600

TELEGRAFNEWS – Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan salah satu kadernya terbaiknya yakni, Muhamad Ikhsan Marasabessy ST, (MIM), untuk melanjutkan perjuangan partai berlambang lingkaran biru dengan siluet kuning kunyit ditengah, di gedung aspirasi rakyat DPRD Kota Kotamobagu.

Diketahui Ikhsan melanjutkan kursi dewan perwakilan rakyat lewat Penggantian Antar Waktu (PAW), masa bakti akhir periode tahun 2023-2024, setelah anggota dewan sebelumnya yakni Win Ponuntul., dari dapil Kotamobagu Selatan mengajukan pengunduran dirinya dari keanggotaan partai Nasdem.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu kepada Mohammad Ikhsan Marasabessy, ST.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji pun digelar usai rapat paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (27/11/2023).

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu kepada Mohammad Ikhsan Marasabessy, ST.

Sebelum pengambilan sumpah dan janji, Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun.

Lanjutnya, jika masa jabatan tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya sesuatu halangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 99 yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan, maka digantikan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai yang sama dan dapil yang sama.

Adapun rapat paripurna tersebut, merupakan salah satu tahapan dari proses panjang pengusulan pemberhentian dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD. Proses panjang ini dikarenakan seluruh pihak terkait dan berwenang harus bersinergi dengan baik yakni pada subjek yang bersangkutan, Parpol, Lembaga DPRD, KPU, Pemerintah daerah dan provinsi yang berwenang menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan.

“Terselenggaranya rapat paripurna ini adalah untuk menjalankan tugas dan fungsi konstitusional kita sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD, tindaklanjut atas surat keputusan Gubernur Sulut serta keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD Kotamobagu tanggal 6 November 2023,” ujar Meiddy.

Usai pelantikan, Muhamad Ikhsan Marasabessy ST, saat ditemui awak media mengungkapkan rasa haru dan bangga, karena berkesempatan duduk di parlemen dalam mengawal aspirasi masyarakat Kota Kotamobagu.

“Pelantikan hari ini tentu menjadi sejarah bagi hidup saya pribadi. Insyaallah sisa masa jabatan ini bisa saya emban dengan baik dalam mengawal aspirasi masyarakat Kota Kotamobagu lebih khusus masyarakat di Dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan,” ucapnya.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotamobagu, Pj Wali Kota Kotamobagu, unsur Forkopimda, Sekda beserta jajaran Pejabat di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Dee

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *