TELWGRAFNEWS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, ST, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kotamobagu, nomor 2 tahun 2021 tentang lembaga adat, Minggu 03 Maret 2024.

Kegiatan tersebut dilaksnakan di satu pantai wisata di Kecamatan Lolak, Bolaang Mongondow, dan dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah, serta warga Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Meiddy Makalalag., menghadirkan narasumber dari SekretariatDPRD Kotamobagu yakni, Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan persidangan, Effendi Korompot SH ddengan moderator Kepala sub Bagian keuangan DPRD Kotamobagu, Ruslandi Mongilong, SE.
Diketahui Tujuansosialisasi perda adat tersebut, agar masyarakat luas mengetahui adanya produk hukum yang dibuat oleh DPRD berupa Perda untuk dijadikan payung hukum dalam kegiatan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.