TELEGRAFNEWS – Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sorotan publik. RUU yang dirancang untuk memperbarui regulasi mengenai peran, tugas, dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur pertahanan nasional. Namun, hal ini juga memunculkan berbagai pendapat, baik dari kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum.
RUU TNI ini bertujuan untuk menyesuaikan undang-undang yang ada dengan dinamika perkembangan teknologi, tantangan global, serta situasi geopolitik yang terus berubah. Salah satu perubahan signifikan dalam RUU ini adalah penekanan pada peran TNI dalam mempertahankan kedaulatan negara, baik di darat, laut, dan udara, serta peran TNI dalam menghadapi ancaman non-konvensional, seperti terorisme dan ancaman siber.
Pentingnya RUU TNI dalam Konteks Pertahanan
Menurut Prof. Dr. Hendra Susanto, pakar hukum pertahanan dari Universitas Indonesia, RUU ini sangat penting untuk mengatur tugas dan kewenangan TNI dalam konteks yang lebih luas. “Dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks, TNI perlu diberikan ruang untuk beradaptasi dengan teknologi dan metode pertahanan baru. RUU ini juga penting untuk memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan konstitusi dan tidak terlibat dalam urusan politik,” jelas Prof. Hendra.
Namun, di balik pentingnya pembaruan regulasi tersebut, terdapat kekhawatiran tentang potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah peran TNI dalam penanganan ancaman dalam negeri, termasuk potensi penggunaan kekuatan militer untuk menanggulangi kerusuhan atau protes massa.
Kontroversi dan Kekhawatiran tentang Implikasi RUU TNI
Penolakan terhadap beberapa poin dalam RUU TNI datang dari sejumlah kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengkhawatirkan potensi penggunaan TNI dalam penegakan hukum yang seharusnya menjadi ranah Polri. Hal ini disampaikan oleh Dr. Dian Suryadi, seorang pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, yang menyatakan, “Jika peran TNI tidak dibatasi dengan jelas, ada risiko terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta memperlemah posisi Polri dalam menjaga ketertiban dalam negeri.” jelasnya.
Salah satu bagian yang menuai pro dan kontra adalah pasal yang mengatur tentang keberadaan Komando Operasi Khusus (Kopasus) yang dapat ditugaskan dalam situasi darurat. Beberapa pihak mendukungnya, namun sebagian lainnya khawatir akan potensi penyalahgunaan kekuasaan di lapangan.
Penelitian dan Pendapat Ahli
Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2024 menunjukkan bahwa pentingnya pembaruan regulasi TNI dalam menghadapi tantangan militer modern dan ancaman non-konvensional. Namun, penelitian tersebut juga mengingatkan bahwa perubahan dalam undang-undang harus memperhatikan keseimbangan antara kekuatan militer dan prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945.
“Reformasi TNI seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan kapasitas militer, tetapi juga pada penguatan peran sipil dalam pengawasan dan kontrol atas tindakan TNI. Hal ini penting untuk mencegah adanya pelanggaran HAM atau terjadinya pelanggaran terhadap sistem hukum yang berlaku,” ujar Dr. Rina Kartika, peneliti LIPI yang terlibat dalam penelitian tersebut.
Sumber Penelitian:
- Susanto, H. (2025). Pentingnya Pembaruan Regulasi Pertahanan dalam Konteks Geopolitik Modern. Universitas Indonesia Press.
- Suryadi, D. (2024). TNI dan Polri dalam Sistem Pertahanan Negara: Kontroversi dan Implikasi Politik. Jurnal Ilmu Politik Indonesia.
- LIPI. (2024). Tantangan dan Prospek Perubahan Undang-Undang TNI di Era Modern. LIPI Press.
Kesimpulan
RUU TNI yang tengah dibahas di DPR menjadi salah satu topik penting yang memengaruhi arah kebijakan pertahanan negara Indonesia. Meskipun dirancang untuk memperkuat sistem pertahanan, penting untuk memastikan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tetap mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan peran TNI tetap dalam ranah yang sesuai dengan konstitusi. Pembahasan lebih lanjut dan pengawasan yang ketat akan sangat penting untuk mewujudkan TNI yang profesional dan dapat diandalkan dalam menjaga kedaulatan negara. (**)